JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS yang masuk dalam daftar *Red Notice* Interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Tiongkok, Senin (26/10/2026) malam.
SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau *money laundering* di Tiongkok. Setelah dideportasi, yang bersangkutan diserahterimakan kepada pihak kepolisian Tiongkok untuk proses hukum lebih lanjut.Deportasi tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permintaan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna mendukung penegakan hukum di negara asal SS.
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Minggu (25/10/2026), Imigrasi bersama Divhubinter Polri dan jajaran Imigrasi di Bali melakukan pendampingan penjemputan serta serah terima SS.
Setelah tiba di Jakarta, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Petugas kemudian menyiapkan administrasi pendeportasian setelah menerima dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Menurut Hendarsam, pergerakan orang antarnegara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum.
“Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Penanganan terhadap SS melibatkan koordinasi antara otoritas Imigrasi Indonesia, Polri, dan pihak terkait dari Tiongkok sebagai bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional.
Dugaan keterlibatan SS dalam tindak pidana pencucian uang tersebut didasarkan pada permohonan *Red Notice* Interpol dari Pemerintah Tiongkok.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment