Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Bawa Sabu 1,1 Gram, Transaksi Lewat Instagram

Wednesday, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T12:14:32Z

TORAJA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) dalam Operasi Antik Lipu 2026.



WRG ditangkap di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,10 gram.


Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.


"Saat proses penangkapan, petugas mengamankan satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang sempat dibuang pelaku ke tanah," kata Muhammad Arif, mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, Rabu (16/9/2026).


Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari dalam saku celana jeans yang dikenakan WRG, petugas kembali menemukan dua sachet sabu masing-masing seberat 0,62 gram dan 0,35 gram.


Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Vivo Y15 berwarna hitam-merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.


Beli Sabu Lewat Instagram

Dalam pemeriksaan awal, WRG mengaku seluruh sabu tersebut merupakan miliknya.

Menurut polisi, sabu tersebut dibeli secara daring melalui sejumlah akun Instagram yang disebut pelaku, yakni "Puang Magaratta’" dan "Mugiwara".


Pelaku juga mengaku berencana menjual salah satu paket sabu seharga Rp 200.000 kepada seorang kenalannya.


Sementara dua paket lainnya, berdasarkan keterangan awal pelaku, akan digunakan sendiri dan sebagian dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, "AGAN".


Muhammad Arif mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran narkotika.


"Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika," ujarnya.


Polisi Tingkatkan Pengawasan Transaksi Narkoba di Media Sosial

Muhammad Arif mengatakan, polisi mencermati adanya perubahan modus dalam peredaran narkotika yang kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.


"Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital. Namun, jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan siber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut," katanya.


Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Saat ini, WRG bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update