Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

WN Nigeria Overstay 3.073 Hari Jadi Tersangka Imigrasi Bekasi

Monday, 10 August 2026 | August 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T23:46:39Z

BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian setelah terbukti berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun.


O.C.O. kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi. Penahanan dilakukan pada 14 Juli 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan O.C.O. telah melewati masa berlaku izin tinggal di Indonesia selama 3.073 hari. WNA tersebut kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Gelar perkara pertama dilaksanakan pada 26 Mei 2026. Dari hasil pembahasan, penyidik menemukan fakta dan unsur yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.


Proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara kedua pada 8 Juli 2026. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh.


Hasilnya, O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.


Anggi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.


“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggi.


Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Bekasi juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian dapat berjalan secara optimal.


Kasus ini menjadi salah satu bentuk penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update