LUWU, Metroluwuraya.com – Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mencatatkan prestasi dalam pelaksanaan reformasi hukum. Tahun ini, Kabupaten Luwu meraih nilai 100 dengan kategori AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Capaian tersebut berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Hasil penilaian itu tertuang dalam Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor PHN-UM.01.01-793 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Nilai tersebut sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Pada penilaian IRH 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu memperoleh nilai 98,08.
Pada 2026, nilai tersebut meningkat menjadi nilai maksimal, yakni 100.
Dalam penilaian tahun ini, Kabupaten Luwu berhasil memperoleh nilai penuh pada seluruh variabel yang menjadi indikator penilaian IRH.
Empat variabel tersebut meliputi koordinasi Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Pada variabel koordinasi untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kabupaten Luwu memperoleh nilai 25 dari bobot 25.
Kemudian, variabel kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga memperoleh nilai 25 dari bobot 25.
Sementara itu, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu memperoleh nilai 30 dari bobot 30. Adapun penataan database peraturan perundang-undangan mendapat nilai 20 dari bobot 20.
Dengan demikian, total nilai yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Luwu mencapai 100 dari total bobot 100, dengan kategori AA (Istimewa).
Capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Penguatan tersebut dilakukan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya aparatur di bidang hukum, hingga pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pelaksanaan berbagai program tersebut menjadi bagian dari kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, mengatakan penilaian IRH dilakukan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan reformasi hukum berjalan dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang kapabel.
"Tujuan penilaian ini untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran roadmap reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola regulasi yang baik," kata Partisan, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, penilaian tersebut juga menjadi instrumen evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengetahui aspek yang masih perlu diperbaiki.
"Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu," ujarnya.
Perolehan nilai maksimal tersebut diharapkan tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Terutama dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk di daerah memiliki kualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Meski berhasil meraih predikat tertinggi, Pemerintah Kabupaten Luwu tetap perlu melakukan sejumlah penyesuaian.
Kementerian Hukum menyampaikan bahwa terdapat perubahan variabel dan indikator dalam penilaian IRH Tahun 2027.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah-langkah perbaikan sekaligus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum.
Langkah tersebut diperlukan agar capaian reformasi hukum yang telah diraih Kabupaten Luwu dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

No comments:
Post a Comment