Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Diduga Selewengkan Solar Subsidi, Polisi Amankan Sopir Mobil Tangki di Toraja Utara

Saturday, 8 August 2026 | August 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T14:53:29Z

TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan mengamankan sebuah mobil tangki bersama sopirnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.


Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon menyatakan penindakan tersebut dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Toraja Utara setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.


“Kejadian ini terjadi di Jalan Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berwarna biru beserta sopir berinisial RN (42),” kata Ruxon, Sabtu..


Menurut  Ruxon, penanganan perkara tersebut satu unit mobil tangki berwarna biru dan sopir dengan inisial RN tengah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.


“Kendaraan dan sopir dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.


Masih Periksa Saksi

Ruxon mengatakan, penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Toraja Utara masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


Sejumlah saksi juga tengah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.


"Saat ini penyidik masih melakukan proses hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Ruxon.


Dalam perkara ini, polisi menduga terdapat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan da/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.


RN disangkakan dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).


“Proses penyidikan masih berlangsung dan polisi masih mendalami seluruh fakta terkait asal, tujuan, serta peruntukan BBM yang diangkut menggunakan mobil tangki tersebut,” tuturnya.


Polisi Imbau Masyarakat Melapor

Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.


"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan atau tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya," jelasnya.


Polisi memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update