LUWU – Maraknya aktivitas penambangan ilegal dan galian tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.
Penanggung Jawab Advokasi Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat sekaligus Aktivis Luwu, Rifky Kribo, mengecam keras dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan galian yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam sumber air masyarakat.
Rifky menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi, terutama keuntungan dari hasil tambang, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
“Emas tidak dapat menggantikan air. Kekayaan sesaat tidak boleh merampas hak hidup rakyat sepanjang masa,” kata Rifky dalam pernyataannya.
Menurut dia, aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung di sejumlah lokasi harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan galian memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada pandang bulu. Siapa pun pelakunya, di mana pun lokasinya, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dorong Pemulihan Lingkungan
Selain penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal, Rifky juga mendesak pemerintah melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang telah terdampak.
Menurutnya, lokasi bekas tambang dan galian tidak cukup hanya ditertibkan. Lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat harus ditutup, sementara sumber air yang terdampak perlu dipulihkan.
“Pemerintah harus memastikan adanya revitalisasi dan pemulihan menyeluruh terhadap lokasi bekas penambangan dan galian tak berizin,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab pemulihan lingkungan harus dibebankan kepada pihak yang terbukti melakukan kerusakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Minta APH Buka Hasil Penindakan
Rifky juga meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga instansi terkait, membuka hasil penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal secara transparan kepada masyarakat.
Menurut dia, publik berhak mengetahui perkembangan setiap proses penertiban maupun penyidikan yang dilakukan aparat.
“Jika telah dilakukan tindakan, rakyat berhak mengetahui secara terbuka siapa yang ditindak, apa buktinya, alat apa yang disita, dan berapa kerugian negara yang telah dipulihkan,” katanya.
Ia meminta penanganan perkara pertambangan ilegal tidak berhenti pada razia atau penertiban di lapangan, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
“Jangan hanya berjanji, tunjukkan bukti nyata di lapangan,” tegasnya.
Minta Penambangan Tanpa Izin Dihentikan
Lebih lanjut, Rifky mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas penambangan serta galian yang tidak memiliki izin di seluruh wilayah Kabupaten Luwu.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku maupun lokasi kegiatan.
“Hukum berlaku sama untuk semua pihak, di setiap penjuru tanah Luwu,” ujarnya.
Rifky juga meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan persoalan pertambangan ilegal yang menurutnya telah menjadi persoalan serius di Kabupaten Luwu.
Ia berharap pengawasan dari lembaga legislatif di tingkat pusat dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan sekaligus mendorong pemulihan lingkungan di lokasi yang terdampak.
Singgung Ancaman terhadap Sumber Air
Rifky menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak hanya berdampak pada kondisi tanah, tetapi juga berpotensi mengancam sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
“Di hampir seantero tanah Luwu, kami menemukan lubang-lubang galian liar yang merusak tanah dan meracuni air. Mereka melihat emas di dalam tanah, tetapi kami melihat kehidupan yang terancam di dalam air,” katanya.
Menurutnya, keuntungan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak sebanding dengan kerugian ekologis apabila sumber air dan lingkungan rusak.
“Emas akan habis, tetapi air yang rusak berarti kehidupan rakyat yang dirusak selamanya,” katanya.
Ia pun meminta seluruh pihak tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Jika hukum ditegakkan tidak tegas dan masih ada pandang bulu, maka sama saja negara membiarkan rakyat dirampok di atas tanah sendiri,” ujar Rifky.

No comments:
Post a Comment