LUWU – Sejumlah warga di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan persawahan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dikelola PT Tiara Tirta Energi di Desa Bolu.
Warga menilai perusahaan telah lebih dahulu menenggelamkan lahan persawahan untuk kepentingan penampungan air PLTMH, meski masih ada pemilik lahan yang belum menerima kompensasi sebagaimana yang dijanjikan.
Salah seorang warga, Bunga, mengatakan hingga saat ini masih terdapat beberapa pemilik lahan yang belum memperoleh pembayaran ganti rugi, padahal sawah mereka sudah tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian.
"Sampai hari ini masih ada pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi. Padahal sawah mereka sudah ditenggelamkan untuk kepentingan PLTMH," ujar Bunga, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bunga, sebelum proyek dimulai, pihak perusahaan sempat menyampaikan komitmen bahwa proses pembayaran ganti rugi akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum area persawahan dijadikan lokasi penampungan air.
Namun, kata dia, realisasi di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.
"Dulu perusahaan berjanji tidak akan menampung air atau menenggelamkan sawah sebelum ganti rugi dibayarkan. Namun kenyataannya sawah sudah ditenggelamkan, sementara masih ada warga yang belum menerima haknya," katanya.
Akibat kondisi tersebut, warga mengaku mengalami kerugian karena lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sudah tidak dapat digarap, sementara kompensasi yang dijanjikan belum diterima seluruh pemilik lahan.
Bunga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu bersama aparat penegak hukum dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak masyarakat segera dipenuhi.
"Kami berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Warga hanya menuntut hak mereka sesuai dengan apa yang telah dijanjikan oleh perusahaan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tiara Tirta Energi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga mengenai pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan prinsip keberimbangan.
