Residivis Jambret di Palopo Ditangkap, Korban Terjatuh Usai Tas Ditarik Pelaku

PALOPO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial AS (27) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap seorang perempuan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.



Pelaku diamankan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo. Penangkapan dipimpin langsung Dantim URC Resmob Polres Palopo, AIPTU Ronald Effendi, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.


Kasus tersebut berawal pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Pajalesang Lorong 2, Kota Palopo. Saat itu korban bernama Patricia tengah berboncengan sepeda motor bersama suaminya usai mengikuti kegiatan belajar.


Di tengah perjalanan, seorang pengendara sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung menarik tas yang sedang dipegang korban. Tarikan tersebut membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada jari kelingking tangan kiri serta luka lecet di mata kaki kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo.


Berdasarkan laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AS, yang diketahui bekerja sebagai tukang cukur.


Setelah memastikan keberadaan pelaku di rumahnya, polisi bergerak melakukan penangkapan. AS berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.


Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Ia mengaku telah membuntuti korban sejak berada di kawasan Pasar Andi Tadda.


Menurut pengakuannya, ketika korban melintas di Jalan Pajalesang yang dinilai sepi, ia langsung mendekati sepeda motor korban dan menarik tas yang sedang dipegang hingga korban terjatuh ke badan jalan.


Pelaku juga mengaku membuang tas hasil kejahatan yang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam ke sungai. Sementara telepon genggam milik korban disebut telah digadaikan. Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian dengan modus jambret.


Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat.


"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan atau jambret yang membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja cepat Tim URC Resmob, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal," ujar Ridwan.


Saat ini AS telah ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus jambret lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Previous Post Next Post