LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian katalis knalpot kendaraan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 meski kasus ini berstatus Non Target Operasi (Non T.O).
Seorang pelaku utama berinisial F.T. (31) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Belopa pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Pattedong, Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, IPDA Hirsul, S.H., setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian katalis knalpot di wilayah Belopa dan sekitarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah katalis knalpot hasil curian, serta dua buah kunci pas yang digunakan untuk melepas katalis kendaraan milik korban.
Selain F.T., polisi juga mengamankan seorang rekan pelaku yang masih berstatus anak, berinisial R.S. (15). Penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak.
Kasus ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan polisi terkait pencurian katalis knalpot di beberapa lokasi, di antaranya area parkir RSUD Batara Guru Belopa, Puskesmas Barana Belopa Utara, hingga Gudang PT Sentral Sari Prima Sentosa (Depot Cleo) Belopa. Akibat aksi tersebut, para korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk di lapangan. Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim langsung bergerak ke Kecamatan Ponrang Selatan dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa F.T. mengakui telah melakukan pencurian katalis knalpot di sedikitnya empat lokasi berbeda. Barang hasil curian kemudian dijual ke Kabupaten Wajo dengan harga berkisar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per unit.
Pelaku juga mengakui menggunakan mobil pribadinya saat menjalankan aksi bersama rekannya.
Yang lebih memprihatinkan, uang hasil penjualan katalis knalpot tersebut diakui digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas setiap laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat kami respons secara maksimal melalui penyelidikan yang terukur hingga pelaku berhasil diamankan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti yang belum ditemukan," ujar Ibnu Robbani.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Luwu, IPDA Hirsul, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kerja sama personel dan informasi masyarakat.
"Tim bergerak cepat melakukan profiling terhadap kendaraan yang digunakan pelaku hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," katanya.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi kerja personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, Operasi Pekat Lipu 2026 tidak hanya berfokus pada target operasi yang telah ditetapkan, tetapi juga berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Luwu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, tegas, dan humanis demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Luwu," tegasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan hasil curian tersebut.
