Mobil Diduga Hasil Curian dari Manado Diamankan di Luwu, Terduga Pelaku Ditahan Polsek Telluwanua

PALOPO – Personel Polsek Telluwanua mengamankan seorang pria berinisial GW yang diduga membawa kabur satu unit mobil Honda Brio Satya berwarna abu-abu bernomor polisi DB 1492 RN milik Nevi Reni. Terduga pelaku diamankan setelah kendaraan yang dikendarainya ditahan oleh pemilik kios di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.


Kapolsek Telluwanua AKP H. Anwar mengatakan, peristiwa itu bermula ketika GW singgah di sebuah kios untuk mengisi bahan bakar. Namun, setelah pengisian selesai, yang bersangkutan mengaku tidak memiliki uang untuk membayar.


"Pemilik kios kemudian menahan kendaraan tersebut dan menghubungi Kanit Binmas Polsek Telluwanua. Setelah menerima informasi itu, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan," ujar AKP H. Anwar.


Kanit Binmas Polsek Telluwanua Aiptu Abd. Halim kemudian mendatangi lokasi dan membawa GW ke Mapolsek Telluwanua guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi, GW mengakui bahwa mobil Honda Brio yang dikendarainya bukan miliknya. Kendaraan tersebut diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya yang merupakan rekan kerjanya di Dinas Perhubungan Kota Manado.


Kepada penyidik, GW mengaku membawa mobil tersebut dengan tujuan menuju Makassar untuk menjenguk orang tuanya yang sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.


Setelah melakukan pendalaman, Polsek Telluwanua menemukan bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya ke Polres Manado. Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Palopo dan Polres Manado untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.


"Setelah dilakukan pendalaman, kami memperoleh informasi bahwa pemilik kendaraan telah melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Manado. Kami segera berkoordinasi dengan penyidik di sana agar penanganan perkara dapat dilakukan sesuai kewenangannya," kata AKP H. Anwar.


Selain itu, Kanit Resmob Polres Palopo Aiptu Ronald Effendi bersama Kapolsek Telluwanua juga telah berkomunikasi dengan penyidik Polres Manado terkait proses penanganan perkara, termasuk penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti.


Saat ini, GW masih diamankan di Mapolsek Telluwanua sambil menunggu tindak lanjut dari Polres Manado yang akan menangani proses hukum kasus tersebut.


AKP H. Anwar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana.


"Komunikasi yang cepat dari masyarakat sangat membantu kami. Berkat laporan pemilik kios, kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dapat segera diamankan. Selanjutnya, penanganan perkara akan diserahkan kepada Polres Manado sesuai dengan kewenangannya," tutupnya.

Previous Post Next Post