MAKASSAR – Bupati Luwu H. Patahudding menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota sekaligus Penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).
Rapat yang diikuti seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Agenda ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Astina Abbas, mengatakan penetapan LP2B menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan kawasan pertanian di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, hasil finalisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari usulan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Rapat ini bertujuan memfasilitasi penetapan LP2B oleh pemerintah kabupaten dan kota, memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, serta mendukung pencapaian target nasional di bidang ketahanan pangan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu lumbung pangan nasional yang memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, dan sektor lainnya tidak boleh mengurangi luas lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan.
"Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program pembangunan lainnya, kita harus tetap menjaga agar produksi pangan tetap stabil. Saya mengapresiasi seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang terus berkomitmen mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Jufri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembenahan sistem pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam melindungi lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan, melestarikan sumber daya pertanian, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dalam kegiatan itu, Bupati Luwu didampingi Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu, Gasmin Garim, serta Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Islamuddin.
