Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Imigrasi Tangerang Bongkar Modus ITAS Investor Palsu, 10 WNA Jadi Tersangka

| July 21, 2026 WIB | 0 Views

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengungkap praktik penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan menggunakan dokumen dan data palsu. Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

Kesepuluh tersangka terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan saat operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 19 November 2025.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap status perusahaan penjamin dan aktivitas investasi yang diklaim para WNA.


Saat dilakukan pemeriksaan awal, para WNA tidak mampu menjelaskan profil perusahaan penjamin maupun aktivitas investasi yang menjadi dasar kepemilikan ITAS Investor.


"Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, yang dalam praktiknya tidak memiliki aktivitas bisnis riil," ujar Hasanin.


Penyidik kemudian menelusuri dokumen permohonan ITAS Investor dengan melakukan verifikasi terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjadi penjamin. Pemeriksaan dilakukan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, para tersangka diketahui belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga proses pengalihan saham dilakukan.


Selain itu, tanda tangan para WNA pada dokumen perusahaan berbeda dengan spesimen tanda tangan resmi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Tidak hanya itu, rekening perusahaan penjamin yang tercatat di Bank BCA maupun Bank Mandiri ternyata berstatus tidak terdaftar atau invalid. Petugas juga menemukan alamat perusahaan yang didaftarkan bersifat fiktif.


Lokasi perusahaan tersebut diketahui hanya berupa pegadaian, rumah makan Padang, ruko kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir.


Penyidik bahkan menemukan salah satu dokumen sponsor menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu yang ternyata terdaftar atas nama orang lain di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen, serta tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah.


Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa paspor para tersangka, telepon seluler, dokumen permohonan ITAS Investor, hingga bukti elektronik data perlintasan keimigrasian.


Penyidik juga melengkapi alat bukti melalui validasi rekening bank, validasi NIK Dukcapil, status PMA dari BKPM, serta keterangan ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.


Proses penyidikan dimulai pada 26 Maret 2026. Para tersangka kemudian ditetapkan pada 18 Mei 2026. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 14 hingga 16 Juli 2026, sebelum akhirnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada 16 sampai 17 Juli 2026.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda kategori IV.


Hasanin menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum hingga persidangan sebagai bentuk komitmen memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan izin tinggal.


Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan Indonesia tetap terbuka bagi investor asing yang sah dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan visa investor maupun pemalsuan dokumen untuk memperoleh izin tinggal secara ilegal.


Ia memastikan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian akan terus diperketat di seluruh wilayah Indonesia guna menjaga integritas sistem keimigrasian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal.

×
Berita Terbaru Update