Sorotan Program Seragam Sekolah Gratis Luwu Timur di Tengah Temuan BPK

LUWU TIMUR – Program pengadaan seragam sekolah gratis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui skema Kartu Luwu Timur Pintar disebut ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.



Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan tahun 2025, yang mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga potensi kerugian keuangan daerah.


Dalam laporan itu, BPK melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Luwu Timur, pihak bank, pihak sekolah, serta penyedia barang.


BPK menemukan bahwa mekanisme penyaluran program seragam gratis tersebut tidak sesuai ketentuan. Pengadaan perlengkapan sekolah disebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta pembayaran dilakukan sebelum prestasi fisik pekerjaan terpenuhi.


Selain itu, distribusi barang juga dinilai belum sesuai ketentuan. Pengadaan perlengkapan sekolah tersebut juga tidak dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.


Dalam LHP BPK itu disebutkan, program seragam gratis yang berada di bawah APBD Luwu Timur 2025 menghabiskan anggaran lebih dari Rp 8,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,4 miliar telah dicairkan pada Desember 2025.


BPK juga menyoroti mekanisme penyaluran dana yang tidak langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat, melainkan dicairkan melalui pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penyedia. Dana tersebut kemudian dipertanggungjawabkan dalam bentuk kuitansi dengan nilai transaksi yang bervariasi.


Dari sisi perencanaan, BPK menemukan bahwa penyusunan harga satuan tidak didukung data dan kertas kerja yang memadai. Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut hanya berdasarkan analisis harga rata-rata oleh PPTK bersama pihak Dinas Dikbud serta informasi UMKM dan perkiraan kenaikan harga, tanpa dokumen pendukung yang kuat.


Proses pengadaan juga dinilai tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan keterangan PPTK, penyedia barang dipilih langsung dari sejumlah UMKM yang diusulkan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Luwu Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan sebagaimana diatur dalam regulasi.


Selain itu, tidak ditemukan dokumen perikatan atau kontrak yang memuat ketentuan dasar seperti jumlah barang, waktu penyerahan, sanksi, serta hak dan kewajiban para pihak.


BPK juga mencatat adanya konsekuensi tambahan di lapangan, di mana serah terima perlengkapan sekolah dilakukan di lokasi penyedia, sehingga satuan pendidikan harus menanggung biaya tambahan transportasi.


Temuan lainnya adalah keterlambatan penyerahan barang oleh penyedia yang tidak dikenakan sanksi denda. Akibatnya, pemerintah daerah disebut berpotensi kehilangan pendapatan dari denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai barang setiap hari keterlambatan.


Sementara itu, kasus ini kini juga tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pada awal Mei 2026, status penanganan perkara disebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Previous Post Next Post