Luwu Raih WTP Ke-11 Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015.



Opini WTP tersebut diumumkan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).


LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, Patahudding. Capaian ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu dinilai telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah bersama DPRD Kabupaten Luwu dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pelayanan publik.


“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPK atas arahan, pendampingan, dan rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Patahudding.


Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama. Keempat kriteria tersebut meliputi kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern.


Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan interim maupun pemeriksaan terinci untuk memastikan laporan keuangan pemerintah daerah disusun secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Pada saat pemeriksaan di lapangan, kami telah menyampaikan laporan temuan pemeriksa untuk memperoleh tanggapan. Apa yang kami potret di lapangan perlu mendapat tanggapan karena dalam beberapa kondisi pemerintah daerah memiliki data yang lebih valid,” jelas Winner.


Menurutnya, seluruh hasil pemeriksaan telah dikomunikasikan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait sehingga tidak ada temuan yang tidak diketahui oleh pemerintah daerah sebelum LHP diterbitkan.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Luwu didampingi Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu dan Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, Kepala BPKAD Alamsyah, Inspektur Kabupaten Luwu Masling, Kepala Bapenda Sofyan Thamrin, Kepala BKPSDM Muhammad Arsyad, Kepala Bappelitbangda Moch Arsal, Sekretaris DPRD Kasmuddin, serta sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.


Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Luwu dilakukan bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Luwu Utara, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.


Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Previous Post Next Post