Imigrasi Ngurah Rai, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai Gagalkan Keberangkatan Buronan Interpol

BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia yang masuk daftar buronan Interpol. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ilegal berskala besar ke Australia.



Peristiwa terjadi pada Sabtu (6/6/2026) malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pelaku berinisial AP (55) mencoba menggunakan paspor Brasil palsu atas nama GAM untuk mengelabui petugas. Saat pemeriksaan, ditemukan kejanggalan karena tidak ada data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.


Pesawat private CAPA JET yang ditumpangi AP sempat bersiap lepas landas tanpa izin. Namun, koordinasi cepat antara Imigrasi dan otoritas bandara berhasil menghentikan penerbangan. AP kemudian ditemukan bersembunyi di toilet pesawat.


Hasil pemeriksaan mengungkap identitas asli AP sebagai buronan Interpol dengan skor kecocokan 100%. Ia diketahui anggota jaringan Transnational Serious Organised Crime dan terhubung dengan geng motor yang berpengaruh. Australian Federal Police (AFP) menyebut AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke Australia.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata pengawasan keimigrasian. “Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujarnya.


AP resmi dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.

Previous Post Next Post