LUWU UTARA - Aparat kepolisian dari Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Utara mengamankan dua orang sopir yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas subsidi pemerintah, Jumat (24/4/2026) dini hari pekan lalu.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.50 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Kedua pelaku diamankan bersama ratusan tabung gas LPG 3 kilogram yang diangkut tanpa dokumen resmi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SG (21), warga Desa Salaonro, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dan IK (20), warga Desa Enrekeng, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir.
Dari hasil penindakan, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung LPG 3 kilogram yang berisi gas subsidi serta satu unit mobil minibus merek Isuzu berwarna silver metalik dengan nomor polisi R 7195 D yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kronologi penangkapan bermula saat personel Unit III Tipidter Polres Luwu Utara tengah melakukan patroli malam di wilayah hukum setempat. Saat melintas di kawasan Tugu Coklat, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, petugas mencurigai sebuah kendaraan minibus yang melintas dalam kondisi terlihat berat.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ditemukan ratusan tabung LPG 3 kilogram di dalam kendaraan. Kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan gas subsidi tersebut.
Selanjutnya, petugas membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah berulang kali melakukan pengangkutan tabung LPG 3 kilogram tanpa dokumen resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal gas subsidi di wilayah tersebut.
