UKJP dan DEPA RI Sulsel Jajaki Kerja Sama PKPA dan Pembentukan LBH

LUWU – Yayasan Universitas Kurnia Jaya Persada (UKJP) bersama pihak kampus menerima kunjungan Dewan Perwakilan Advokat Republik Indonesia (DEPA RI) Sulawesi Selatan dalam rangka penjajakan kerja sama pendidikan profesi advokat, Selasa (14/4/2026).


Pertemuan yang berlangsung di Maika Beach Resto itu dihadiri Pembina Yayasan UKJP, Dr. Hj. Nurhaenih Aziz, serta Wakil Rektor II Bidang SDM dan Kerja Sama, Hermawati Hamalding. Sementara dari pihak DEPA RI, hadir Ketua DPD Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, bersama jajaran pengurus.


Sudirman Jabir mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan membuka peluang kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di UKJP. Program ini merupakan syarat wajib bagi calon advokat sebelum diangkat secara resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


“PKPA harus dilaksanakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum. Kami melihat UKJP memiliki potensi besar untuk melahirkan advokat profesional,” ujar Sudirman.


Selain PKPA, kerja sama juga mencakup rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di lingkungan kampus. LBH tersebut diharapkan menjadi pusat layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.


Menurut Sudirman, respons pihak kampus terhadap rencana kerja sama tersebut cukup positif. Ia menilai UKJP memiliki sumber daya yang mendukung pengembangan pendidikan hukum berbasis praktik.


Wakil Rektor II UKJP, Hermawati Hamalding, menyampaikan bahwa pihak kampus menyambut baik inisiatif kerja sama dari DEPA RI. Ia menegaskan, UKJP telah memiliki Program Studi Hukum sehingga kerja sama ini dinilai relevan untuk penguatan kapasitas akademik dan praktik mahasiswa.


“Penjajakan ini terkait pelatihan advokat dan pembentukan LBH. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung pengembangan tridarma perguruan tinggi di UKJP,” kata Hermawati.


Ia menambahkan, kerja sama tersebut masih dalam tahap awal dan akan segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Agenda penandatanganan direncanakan berlangsung di Makassar.


Dengan adanya kolaborasi ini, UKJP diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mencetak sumber daya manusia di bidang hukum yang profesional sekaligus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat. 

Previous Post Next Post