PALOPO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum dosen berinisial Prof ER di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo merampungkan proses penyelidikan dan gelar perkara. Dari hasil tersebut, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial SK dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kepala Satreskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebutkan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LPB/51/I/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 31 Januari 2026. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Namun, dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026), penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
“Perkara dihentikan pada tahap penyelidikan (A2) karena tidak ditemukan unsur tindak pidana,” kata Ridwan.
Menurutnya, penghentian penyelidikan merupakan bagian dari prosedur hukum apabila suatu laporan tidak memenuhi unsur pidana setelah melalui proses penanganan secara menyeluruh.
Sementara itu, Prof ER yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan menerima hasil tersebut. Ia menilai proses hukum yang berlangsung selama sekitar empat bulan telah memberikan kepastian terhadap tuduhan yang sempat menjadi perhatian publik.
“Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan dua kali gelar perkara, disimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujarnya.
Ia berharap keputusan tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat serta memulihkan nama baik dirinya, keluarga, dan institusi tempatnya bekerja.
“Saya berharap ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang, sekaligus memulihkan nama baik kami,” tutupnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik di Kota Palopo setelah mencuat dan ramai diperbincangkan. Dengan dihentikannya penyelidikan oleh kepolisian, penanganan perkara tersebut dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.
