Santunan Rp223 Juta untuk Keluarga Nelayan Luwu Korban Kecelakaan Kerja

LUWU – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Yunus di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026). Total santunan yang diberikan mencapai Rp223.500.000, yang terdiri dari santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak almarhum.


Yunus diketahui merupakan nelayan asal Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat melaut pada 23 Maret 2026.


Rincian santunan meliputi santunan kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000. Selain itu, dua anak almarhum juga menerima beasiswa pendidikan, masing-masing Muhammad Idris Yunus (kelas 2 SD) sebesar Rp82.500.000 dan Mutiara Yunus (kelas 3 SMP) sebesar Rp71.000.000.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja dapat dicairkan sekaligus oleh keluarga penerima manfaat. Sementara itu, beasiswa pendidikan diberikan secara bertahap setiap tahun selama anak masih menempuh pendidikan.


“Program ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja. Santunan dapat langsung dimanfaatkan, sementara beasiswa akan terus diberikan sesuai jenjang pendidikan anak,” ujar Haryanjas.


Bupati Luwu, Patahudding, mengapresiasi penyaluran santunan tersebut dan mengingatkan agar bantuan yang diterima dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhum.


“Santunan dan beasiswa ini kiranya digunakan sebaik-baiknya. Jangan hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi bisa dimanfaatkan untuk pendidikan anak atau bahkan sebagai modal usaha bagi keluarga,” kata Patahudding.


Pada kesempatan yang sama, turut dilaporkan bahwa total pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Luwu sepanjang tahun 2025 mencapai 7.376 kasus dengan nilai Rp72.246.569.784.


Penyerahan santunan ini juga dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, serta keluarga almarhum Yunus sebagai penerima manfaat.

Previous Post Next Post