Bulog Serap 61 Ribu Ton Gabah di Luwu Raya, Petani Masih Bergantung Tengkulak

LUWU - Upaya pemerintah melalui Perum Bulog dalam menyerap gabah petani di wilayah Luwu Raya (Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur) terus berjalan sepanjang 2026. Namun, di lapangan, ketergantungan petani terhadap tengkulak atau pedagang pengumpul masih menjadi tantangan utama dalam rantai distribusi hasil panen.

 


Seorang petani di Desa Pammesakang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rasyidin (60), mengaku selama ini menjual gabahnya kepada tengkulak. Menurut dia, harga yang diterima dari tengkulak atau pedagang pengumpul pada panen terakhir mencapai Rp6.300 per kilogram.

 

“Kalau ke tengkulak atau pedagang pengumpul  saja biasa. Harga kemarin Rp6.300 per kilogram,” kata Rasyidin saat ditemui, Jumat (17/4/2026).

 

Rasyidin menilai harga pembelian oleh Bulog sebenarnya lebih menguntungkan. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, Bulog membeli gabah dengan harga Rp6.500 per kilogram.

 

“Kalau Bulog mau beli, tentu saya mau. Harganya lebih tinggi, hitung-hitung masih ada sisa selish yang bisa jadi keuntungan,” ucapnya.

 

Rasyidin berharap Bulog dapat lebih aktif menyerap hasil panen petani secara langsung. Ia menilai kehadiran Bulog dapat memberi tambahan keuntungan bagi petani dibandingkan menjual ke tengkulak.

 

“Bagus kalau Bulog bisa beli langsung, karena ada selisih harga yang lebih tinggi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Cabang Perum Bulog Palopo, Maysius, mengatakan realisasi serapan gabah di wilayah kerjanya hingga saat ini telah mencapai 61 ribu ton atau sekitar 67,9 persen dari target 101 ribu ton pada 2026.

 

“Target kami tahun ini 101 ribu ton gabah untuk wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja, dan realisasinya sudah 61 ribu ton,” kata Maysius.

 

Maysius menjelaskan, harga pembelian pemerintah (HPP) yang menjadi acuan Bulog masih berada di angka Rp6.500 per kilogram, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan harga gabah di tingkat petani cenderung berada di atas HPP.

 

“Sekarang harga di petani sudah cukup baik, bahkan ada yang di atas HPP, sehingga tidak ada lagi harga di bawah ketentuan pemerintah,” ujarnya.

 

Dalam mekanisme penyerapan, Bulog menerapkan dua skema, yakni melalui tim jemput pangan yang turun langsung ke lapangan, serta melalui kemitraan dengan mitra maklon pengolahan gabah.

 

“Tim jemput pangan melakukan pembelian langsung di sawah atau titik panen. Sementara kemitraan dilakukan dengan mitra yang menjemput gabah, mengolahnya menjadi beras, lalu masuk ke gudang Bulog,” tutur Maysius.

 

Maysius menambahkan, secara administratif hampir seluruh penyerapan saat ini dilakukan melalui mitra, meski tetap melibatkan tim Bulog untuk pengawasan dan pendampingan di lapangan. Di sisi lain, Bulog juga menerapkan standar kualitas gabah yang lebih ketat pada 2026.

 

“Setiap gabah yang diserap untuk cadangan pangan pemerintah harus dilengkapi surat keterangan dari penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang menyatakan gabah telah cukup umur dan memenuhi kualitas,” terangnya.

 

Terkait keberadaan tengkulak atau pedagang pengumpul, Maysius mengakui peran mereka masih dominan di tingkat petani. Hal ini disebabkan adanya hubungan ekonomi yang telah terjalin sejak awal masa tanam.

 

“Petani ini tidak bisa lepas dari tengkulak atau pedagang pengumpul karena mereka dibantu sejak awal, mulai dari pupuk, biaya tanam, hingga panen, bahkan pinjaman,” ungkapnya.

 

Menurut Maysius , sistem tersebut membuat tengkulak atau pedagang pengumpul memiliki posisi kuat dalam menentukan alur distribusi gabah. Bahkan, dalam beberapa kasus, gabah sudah “dibeli” sebelum masa panen melalui sistem ijon.

 

“Kadang kami mau beli gabah petani, tapi sudah ada yang punya, padahal belum dipanen. Karena sebelumnya petani sudah pinjam modal. Dalam rantai tersebut, tengkulak cenderung mengambil margin keuntungan dari selisih harga sebelum dijual kembali ke pihak lain,” bebernya.

 

Untuk mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak atau pedagang pengumpul, Bulog mulai mengembangkan program On Farm atau Project Management Office (PMO). Program ini dilakukan melalui kerja sama dengan kelompok tani (gapoktan), di mana Bulog menyediakan modal kerja yang kemudian disalurkan kepada petani.

 

“Nantinya Bulog yang meminjamkan modal melalui kelompok tani, sehingga petani tidak lagi bergantung pada tengkulak.  Melalui skema tersebut, diharapkan petani memiliki akses pembiayaan yang lebih adil sekaligus membuka peluang penyerapan gabah secara langsung oleh Bulog dengan harga sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

 

Previous Post Next Post