LUWU – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda
Sulsel) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan
seorang penjaga kios BRILink di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan
Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Tersangka pelaku
berinisial AT alias Rias (47), warga Desa Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten
Luwu, ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sulawesi Utara.
Kepala Bidang Humas Polda
Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) lalu. Korban bernama Ririn (31), warga
Lingkungan Pusun, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, meninggal dunia
akibat luka berat yang dialaminya.
Didik menjelaskan, tersangka
pelaku AT melintas di depan kios dan melihat
situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga korban seorang diri. Pelaku
kemudian masuk melalui pintu belakang yang saat itu dalam kondisi terbuka.
“Saat korban yakni
Ririn berteriak meminta
pertolongan, pelaku membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu
sebanyak empat kali. Akibat
serangan tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan
kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.” kata Didik dalam rilisnya, Rabu (4/3/2026).
Lanjut Didik, dari
tangan tersangka, polisi
menyita sejumlah barang bukti yang digunakan antara
lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Barang bukti lainnya adalah sebuah
batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, jaket dan pakaian yang dipakai
saat beraksi, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,”
ucapnya.
Menurut Didik, tersangka dijerat
Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana
penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana
maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menambahkan tersangka
pelaku berhasil diamankan
saat berupaya melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka pelaku
mengetahui dirinya telah viral di media sosial dan teridentifikasi sebagai
pelaku. Sehari setelah kejadian, Kamis (19/2/2026), pelaku melarikan diri
menggunakan sepeda motor ke arah Pendolo, Poso, hingga perbatasan Parigi
Moutong menuju Sulawesi Utara,” tutur Setiadi.
Tim gabungan Resmob Ewako
Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran
intensif dan menangkap pelaku pada Minggu (22/2/2026), empat hari setelah kejadian, di
wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,
Sulawesi Utara.
Setiadi mengungkapkan, motif
pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi setelah
menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online.
“Untuk mengganti uang
tersebut, pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat
adanya kesempatan di kios BRILink,” jelasnya.
Saat ini, proses penyidikan
ditangani Polres Luwu dengan dukungan dari Resmob Polda Sulsel.
Sebelumnya diberitakan seorang penjaga kios BRI Link,
Ririn (31), tewas setelah diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan di
Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi
Selatan, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
BRI Link merupakan layanan keagenan dari Bank Rakyat
Indonesia (BRI), di mana nasabah atau pelaku usaha ditunjuk sebagai agen untuk
melayani transaksi perbankan seperti tarik tunai, setor tunai, transfer, dan
pembayaran tagihan di kios atau toko.
Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis menyatakan, peristiwa
tersebut terjadi saat korban sedang berjaga seorang diri di kios BRI Link
tempatnya bekerja. “Korban atas nama Ririn, 31 tahun, warga Lingkungan Pusun,
Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara. Saat kejadian korban sedang bekerja
seorang diri di dalam kios,” kata Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu
(18/2/2026) sore.
Menurut Abdul Azis, kejadian pertama kali diketahui
setelah seorang saksi berinisial RS (18) mendengar teriakan dari dalam kios sekitar
pukul 14.00 Wita.
“Berdasarkan keterangan saksi kepada kami, ia mendengar
suara kesakitan dari arah BRI-Link. Ketika keluar rumah, saksi melihat seorang
laki-laki tidak dikenal keluar dari pintu belakang kios,” ucapnya.
Pelaku Kabur Bawa Brankas Sesuai keterangan saksi, pelaku
disebut berusia sekitar 30 tahun, mengenakan jaket atau sweter warna biru pudar
dan celana pendek. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor
matik jenis Honda Beat.
“Pelaku juga membawa sebuah brankas berwarna biru dan
sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban,”
ujar Abdul Azis.
Setelah pelaku kabur, saksi masuk ke dalam kios dan
mendapati korban dalam posisi tengkurap dengan kondisi berlumuran darah.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan serta luka di bawah
telinga kiri yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” tuturnya.
Menurut Abdul Azis, pihak keluarga korban kemudian
membawa korban ke rumah duka sekitar pukul 14.40 Wita menggunakan kendaraan
pribadi. “Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku juga membawa
kabur brankas BRI-Link yang berisi uang tunai. Untuk jumlah kerugian masih
dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
