Pelaku Curas Tewaskan Penjaga BRILink di Luwu Ditangkap di Minahasa Tenggara, Motif karena Judi Online

 





LUWU – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang penjaga kios BRILink di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Tersangka pelaku berinisial AT alias Rias (47), warga Desa Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sulawesi Utara.


Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) lalu. Korban bernama Ririn (31), warga Lingkungan Pusun, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.


Didik menjelaskan, tersangka pelaku AT melintas di depan kios dan melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga korban seorang diri. Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang yang saat itu dalam kondisi terbuka.


“Saat korban yakni Ririn berteriak meminta pertolongan, pelaku membekap dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak empat kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka terbuka di bagian kepala kanan dan kiri, serta luka lecet dan memar pada tangan dan jari.” kata Didik dalam rilisnya, Rabu (4/3/2026).


Lanjut Didik, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy.


“Barang bukti lainnya adalah sebuah batu yang digunakan untuk melakukan kekerasan, jaket dan pakaian yang dipakai saat beraksi, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sisa hasil kejahatan,” ucapnya.


Menurut Didik, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menambahkan tersangka pelaku berhasil diamankan saat berupaya melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara.


“Tersangka pelaku mengetahui dirinya telah viral di media sosial dan teridentifikasi sebagai pelaku. Sehari setelah kejadian, Kamis (19/2/2026), pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Pendolo, Poso, hingga perbatasan Parigi Moutong menuju Sulawesi Utara,” tutur Setiadi.


Tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu kemudian melakukan pengejaran intensif dan menangkap pelaku pada Minggu (22/2/2026), empat hari setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.


Setiadi mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi setelah menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi online.


“Untuk mengganti uang tersebut, pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat adanya kesempatan di kios BRILink,” jelasnya.


Saat ini, proses penyidikan ditangani Polres Luwu dengan dukungan dari Resmob Polda Sulsel.


Sebelumnya diberitakan seorang penjaga kios BRI Link, Ririn (31), tewas setelah diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

 

BRI Link merupakan layanan keagenan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), di mana nasabah atau pelaku usaha ditunjuk sebagai agen untuk melayani transaksi perbankan seperti tarik tunai, setor tunai, transfer, dan pembayaran tagihan di kios atau toko.

 

Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis menyatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berjaga seorang diri di kios BRI Link tempatnya bekerja. “Korban atas nama Ririn, 31 tahun, warga Lingkungan Pusun, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara. Saat kejadian korban sedang bekerja seorang diri di dalam kios,” kata Abdul Azis saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026) sore.


Menurut Abdul Azis, kejadian pertama kali diketahui setelah seorang saksi berinisial RS (18) mendengar teriakan dari dalam kios sekitar pukul 14.00 Wita.

 

“Berdasarkan keterangan saksi kepada kami, ia mendengar suara kesakitan dari arah BRI-Link. Ketika keluar rumah, saksi melihat seorang laki-laki tidak dikenal keluar dari pintu belakang kios,” ucapnya.

 

Pelaku Kabur Bawa Brankas Sesuai keterangan saksi, pelaku disebut berusia sekitar 30 tahun, mengenakan jaket atau sweter warna biru pudar dan celana pendek. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor matik jenis Honda Beat.

 

“Pelaku juga membawa sebuah brankas berwarna biru dan sebuah palu yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Abdul Azis.

 

Setelah pelaku kabur, saksi masuk ke dalam kios dan mendapati korban dalam posisi tengkurap dengan kondisi berlumuran darah. “Korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan serta luka di bawah telinga kiri yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” tuturnya.

 

Menurut Abdul Azis, pihak keluarga korban kemudian membawa korban ke rumah duka sekitar pukul 14.40 Wita menggunakan kendaraan pribadi. “Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku juga membawa kabur brankas BRI-Link yang berisi uang tunai. Untuk jumlah kerugian masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

 

Previous Post Next Post