self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Terduga Curanmor di Masamba, Satu Rekan Masih Buron

Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Terduga Curanmor di Masamba, Satu Rekan Masih Buron


PALOPO — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diduga terlibat dalam dua kasus pencurian di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (18/2/2026) malam.


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengatakan terduga pelaku bernama Abdiansyah alias Abdi (21), warga Desa Lamelai, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan dua laporan yang diterima Polsek Wara Selatan pada Oktober 2025.

“Terduga pelaku kami amankan di wilayah Masamba setelah dilakukan pengembangan penyelidikan. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo dengan dukungan Unit Resmob Polres Luwu Utara,” kata Sahrir, Kamis (19/2/2026).

Dua laporan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut masing-masing terkait pencurian sepeda motor jenis Honda CRF 150 L warna hitam di dua kawasan permukiman berbeda di Palopo.

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana. Korban bernama Husain memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi terkunci.

Namun, saat bangun pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 55 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Selatan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Korban, M. Farel, memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 L miliknya di teras rumah sebelum beristirahat.

“Keesokan paginya kendaraan korban sudah hilang. Kerugian ditaksir sekitar Rp 39 juta,” ujar Sahrir.

Menurut dia, kedua kejadian memiliki pola yang serupa, yakni sepeda motor diparkir di teras rumah dan hilang pada dini hari. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada identitas Abdiansyah.

Tim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga diketahui berada di wilayah Masamba. Setelah berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, Abdiansyah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial Andi, yang kini masih dalam pencarian.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan memakai kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah itu kendaraan didorong menjauh dari lokasi sebelum dibawa kabur,” kata Sahrir.

Dari pengakuan terduga pelaku, dua unit sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual oleh rekannya. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti dan memburu pelaku lainnya.

Sahrir menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Palopo.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk pencarian terhadap satu terduga pelaku lainnya serta penelusuran barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdiansyah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemasangan kamera pengawas di lingkungan permukiman dinilai dapat membantu mencegah tindak kejahatan serupa.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Previous Post Next Post