self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Lintas Kabupaten Ditangkap Polres Luwu, Pelaku Sudah Beraksi 3 Tahun

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Lintas Kabupaten Ditangkap Polres Luwu, Pelaku Sudah Beraksi 3 Tahun


LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial MN (38), pelaku pencurian uang kotak amal masjid yang beraksi di sejumlah wilayah. Pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Ibnu Robbani menyatakan MN, yang bekerja sebagai petani dan berdomisili di Dusun Malele Lalaja, Desa Taulo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, diamankan setelah dilakukan penjemputan oleh personel Sat Reskrim Polsek Suli dan Polsek Larompong pada Kamis (12/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Pitumpanua, Polres Wajo.


“Penjemputan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengembangan kasus pencurian kotak amal masjid di wilayah hukum Polres Luwu. Sebelumnya, pelaku lebih dulu diamankan oleh jajaran Polsek Pitumpanua, yang berada di bawah Polres Wajo, Sulawesi Selatan,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026) siang.


Lanjut Ibnu, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kotak amal di sejumlah masjid.


“Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya


Menurut Ibnu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor dan pakaian. 


“Uang tunai sebanyak Rp1.264.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang digunakan sebagai sarana, satu lembar kaos warna hijau, serta satu lembar celana kain warna biru kombinasi putih yang diduga dikenakan saat beraksi,” ujarnya.


Ibnu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, MN diketahui melakukan pencurian di beberapa masjid, di antaranya Masjid Nurul Huda Senga di Kecamatan Belopa, Masjid Murante di Kecamatan Suli, serta Masjid Batulappa di Kecamatan Larompong. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 juta.Selain itu, pelaku juga diduga sempat memasuki sejumlah masjid lain, namun tidak berhasil mengambil isi kotak amal karena kondisi tertentu di lokasi kejadian.


“Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksi pencurian tersebut telah dilakukan di sejumlah masjid yang berada di sepanjang jalur Kota Palopo hingga Kabupaten Sidrap. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun terakhir,” tuturnya.


Ibnu Robbani menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, terlebih yang menyasar rumah ibadah.


“Pencurian kotak amal masjid tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga melukai nilai moral dan keagamaan masyarakat. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.


Ibnu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan masjid dan tempat ibadah lainnya. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.


“Kalau pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menghitung total kerugian secara keseluruhan,” jelasnya.

Previous Post Next Post