TANA TORAJA – Polres Tana Toraja melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) itu, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15).
Kapolres Tana Toraja, Budi Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan pengisian BBM jenis solar di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan BBM. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Saat melakukan penyelidikan, kata dia, petugas menemukan sebuah truk yang dikemudikan AA keluar dari salah satu SPBU. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati adanya pompa yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki utama ke tangki rakitan yang telah dimodifikasi.
Dari temuan tersebut, petugas langsung mengamankan AA di lokasi kejadian. Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya tiga orang lainnya, yakni RP, NT, dan AD, turut diamankan karena diduga terlibat dalam praktik serupa.
“Empat orang terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit truk roda enam (R6), uang tunai sebesar Rp 14.770.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan kecurangan pengisian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi, kemudian memindahkannya ke tangki rakitan untuk dijual kembali.
“Pengakuan sementara, mereka sudah sering melakukan praktik ini di beberapa SPBU di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara,” ujar Budi.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi dengan harga di pasaran. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara,” kata Budi.
Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa. Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
