PALOPO – Berbekal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Putriana Hamda Dakka melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Februari 2026. Fatmawati dilaporkan atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Putri menilai laporan yang sebelumnya ditujukan kepadanya mengandung unsur fitnah dan diduga memiliki niat (mens rea) untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri meraih 53.700 suara dan berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara serta Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara. Partai Nasdem saat itu meraih dua kursi DPR RI dari dapil tersebut.
Setelah Rusdi Masse berpindah partai, posisi PAW mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pengganti diambil dari calon dengan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Saan Mustopa, sebelumnya juga menegaskan bahwa mekanisme PAW mengikuti ketentuan undang-undang pemilu dan berdasarkan urutan perolehan suara.
Laporan Awal di Polda Sulsel
Kasus ini bermula dari laporan Fatmawati Rusdi pada 8 Mei 2025 ke Polda Sulawesi Selatan melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL.
Dalam laporan itu, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow dengan nilai investasi Rp 1,73 miliar.
Delapan bulan kemudian, penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 31 Desember 2025. Putri mengaku baru mengetahui status tersebut pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari penyidik.
Ia menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan karena dikirim ke alamat lama di Palopo, sementara sejak September 2023 dirinya telah berdomisili di Jakarta.
“Klien kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi,” demikian keterangan tertulis dari tim kuasa hukum Putri.
SP3 dan Klaim Tidak Ada Unsur Pidana
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Tim hukum Putri menyebut seluruh modal sebesar Rp 1,73 miliar telah dikembalikan. Selain itu, Fatmawati disebut telah menerima pembagian keuntungan kerja sama sebesar Rp 2,202 miliar.
Dana tersebut diklaim ditransfer sesuai instruksi kepada rekening yang ditunjuk, serta sebagian melalui pembayaran cek perusahaan. Menurut tim hukum Putri, seluruh transaksi telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat.
Berdasarkan fakta tersebut, Putri menilai laporan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum sehingga memenuhi unsur dugaan pengaduan palsu.
Polemik dan Laporan Balik
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menyebut kliennya juga menghadapi serangan opini di media sosial setelah penetapan tersangka diumumkan.
Putri sebelumnya juga melaporkan seorang pegiat media sosial atas dugaan pencemaran nama baik, serta melaporkan pejabat kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri terkait rilis yang dinilai tidak sesuai fakta.
Tim hukum Putri menegaskan, meskipun penyidikan telah dihentikan, pihaknya tetap menempuh jalur hukum terhadap laporan yang dinilai merugikan nama baik dan karier politik kliennya.
“Penyidikan sudah dihentikan, namun narasi yang menyudutkan klien kami masih terus dibangun. Kami menilai ada potensi pidana baru jika informasi yang tidak benar terus disebarkan,” ujar tim hukum Putri.