PALOPO – Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai legislator melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari pemecatan Abdul Salam sebagai kader Partai NasDem pada Mei 2025 akibat dugaan pelanggaran disiplin berat.
Abdul Salam tercatat telah menjabat selama dua periode di DPRD Palopo. Pada periode 2019–2024, ia menduduki posisi Wakil Ketua DPRD Palopo. Sementara pada periode 2024–2029, meski kembali terpilih sebagai anggota dewan, ia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan.
Karier politik Abdul Salam bermula di Partai Gerindra pada Pemilu 2014, namun belum berhasil meraih kursi legislatif. Ia kemudian bergabung dengan Partai NasDem dan terpilih sebagai anggota DPRD Palopo pada Pemilu 2019 serta kembali terpilih pada Pemilu 2024.
Sejumlah kontroversi sempat menyertai perjalanan politik Abdul Salam. Pada 2013, namanya pernah dikaitkan dengan kunjungan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palopo ke Macau. Namun, hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi terkait isu tersebut.
Pada 2021, saat menjabat Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam dilaporkan ke kepolisian oleh LSM Progres Luwu Raya atas dugaan pencurian arus listrik PLN di sebuah lokasi di Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, namun tidak berlanjut ke proses hukum.
Puncak konflik dengan Partai NasDem terjadi pada Pilkada Palopo 2024 hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Abdul Salam diduga tidak mendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusung Partai NasDem, yakni Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–Nur). Sebaliknya, ia secara terbuka mendukung pasangan rival, Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin.
Sikap tersebut dinilai sebagai pembangkangan terhadap keputusan partai. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota partai, sekaligus menetapkan Yanti Anwar sebagai calon pengganti antar waktu.
Abdul Salam sempat menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo serta ke Mahkamah Partai NasDem. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang menguntungkan bagi dirinya.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi memberhentikan Abdul Salam, S.H. sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025, dengan status pemberhentian dengan hormat.
Meski demikian, Abdul Salam kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai NasDem bahkan menerbitkan Surat Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang berisi permintaan penundaan pelaksanaan PAW selama proses pemeriksaan berkas PK berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Muhammad Rifai menilai proses PAW tetap dapat dilanjutkan. Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum positif, upaya hukum luar biasa seperti PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 yang menolak seluruh permohonan Abdul Salam.
Sementara itu, di Palopo, sejumlah kalangan menilai Abdul Salam sebagai figur yang cukup berpengaruh dalam dinamika politik lokal. Ia bahkan kerap dijuluki “Mayor Teddy”, yang merujuk pada kedekatannya dengan elite penguasa pasca-Pilkada.
Hingga akhir 2025, proses PAW dinyatakan rampung dan menandai berakhirnya karier legislatif Abdul Salam di DPRD Palopo. Saat ini, DPRD Palopo tengah mengagendakan rapat paripurna terkait pengucapan sumpah pengganti antar waktu.
Di sisi lain, Abdul Salam dikabarkan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencerminkan dinamika penegakan disiplin partai politik di tingkat daerah. Sebelumnya, LMND Sulsel juga menuding Abdul Salam memiliki tingkat kehadiran rendah, dengan catatan absen 33 kali rapat paripurna, puluhan kali tidak menghadiri rapat komisi, tidak pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta minim kehadiran administratif di kantor DPRD. Meski demikian, hak keuangan disebut tetap diterima secara rutin.
