PALOPO - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi memberhentikan Abdul Salam, sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025, dengan status pemberhentian secara hormat.
Pemberhentian Abdul Salam merupakan tahap akhir dari
proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dipicu keputusan internal Partai
NasDem. Legislator dua periode dari Fraksi NasDem itu sebelumnya dipecat
sebagai kader partai berdasarkan Surat Keputusan DPP NasDem Nomor
114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal Mei 2025 karena dinilai melanggar
disiplin partai.
Pelanggaran tersebut bermula dari dukungan terbuka Abdul
Salam terhadap pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin pada Pilkada Palopo 2024 dan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Padahal, Partai NasDem secara resmi
mengusung pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–Nur). Dukungan Abdul Salam,
termasuk melalui unggahan di media sosial, dinilai bertentangan dengan pakta
integritas serta keputusan partai.
Sebagai tindak lanjut, DPP NasDem menetapkan Yanti Anwar,
peraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan III Palopo
pada Pileg 2024, sebagai pengganti melalui mekanisme PAW.
Proses PAW sempat tertunda akibat upaya hukum yang
ditempuh Abdul Salam. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo,
namun dalam putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp, PN Palopo menyatakan tidak
berwenang mengadili perkara tersebut.
Abdul Salam kemudian mengajukan permohonan perselisihan
ke Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai dalam putusan Nomor
4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Tak berhenti di
situ, Abdul Salam kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah
Partai. Dalam surat Mahkamah Partai NasDem Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal
30 Desember 2025, disampaikan permintaan penundaan proses PAW selama
pemeriksaan berkas PK berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Kota Palopo
Muhammad Rifai menilai bahwa permintaan penundaan PAW oleh Mahkamah Partai
bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum negara.
Menurut Rifai,
mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
serta peraturan KPU, sehingga dapat tetap dijalankan sepanjang tidak ada
putusan pengadilan negara yang membatalkan.
“Dalam prinsip hukum positif, upaya hukum luar biasa
seperti PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah final secara
internal,” ujar Rifai.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2011 tentang Partai Politik mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui
Mahkamah Partai, namun tidak mengatur bahwa pengajuan PK internal harus menunda
proses PAW. Praktik yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa PAW dapat
dilanjutkan apabila pemecatan kader telah diputuskan secara sah oleh DPP
partai.
Dengan terbitnya SK Gubernur Sulsel, proses PAW kini
memasuki tahap akhir di DPRD Kota Palopo. Sesuai ketentuan perundang-undangan
dan tata tertib DPRD, lembaga legislatif daerah tersebut dijadwalkan menggelar
rapat paripurna pengucapan sumpah/janji bagi Yanti Anwar sebagai anggota DPRD
pengganti antar waktu.
Rapat paripurna tersebut nantinya dipimpin pimpinan DPRD,
dengan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo atau
pejabat yang berwenang. Proses PAW ini diharapkan segera rampung guna menjaga
kelengkapan keanggotaan DPRD serta kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Salam belum
memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentiannya.
