self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Abdul Salam Resmi Diberhentikan dari DPRD Palopo, PAW Segera Digelar

Abdul Salam Resmi Diberhentikan dari DPRD Palopo, PAW Segera Digelar


PALOPO  - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi memberhentikan Abdul Salam, sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024–2029. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025, dengan status pemberhentian secara hormat.

 

Pemberhentian Abdul Salam merupakan tahap akhir dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dipicu keputusan internal Partai NasDem. Legislator dua periode dari Fraksi NasDem itu sebelumnya dipecat sebagai kader partai berdasarkan Surat Keputusan DPP NasDem Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal Mei 2025 karena dinilai melanggar disiplin partai.

 

Pelanggaran tersebut bermula dari dukungan terbuka Abdul Salam terhadap pasangan calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin pada Pilkada Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025. Padahal, Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–Nur). Dukungan Abdul Salam, termasuk melalui unggahan di media sosial, dinilai bertentangan dengan pakta integritas serta keputusan partai.

 

Sebagai tindak lanjut, DPP NasDem menetapkan Yanti Anwar, peraih suara terbanyak kedua dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan III Palopo pada Pileg 2024, sebagai pengganti melalui mekanisme PAW.

 

Proses PAW sempat tertunda akibat upaya hukum yang ditempuh Abdul Salam. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo, namun dalam putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp, PN Palopo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

 

Abdul Salam kemudian mengajukan permohonan perselisihan ke Mahkamah Partai NasDem. Mahkamah Partai dalam putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Tak berhenti di situ, Abdul Salam kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Partai. Dalam surat Mahkamah Partai NasDem Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, disampaikan permintaan penundaan proses PAW selama pemeriksaan berkas PK berlangsung.

 

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Kota Palopo Muhammad Rifai menilai bahwa permintaan penundaan PAW oleh Mahkamah Partai bersifat internal dan tidak mengikat secara hukum negara.

 

Menurut Rifai, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan KPU, sehingga dapat tetap dijalankan sepanjang tidak ada putusan pengadilan negara yang membatalkan.

 

“Dalam prinsip hukum positif, upaya hukum luar biasa seperti PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah final secara internal,” ujar Rifai.

 

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai, namun tidak mengatur bahwa pengajuan PK internal harus menunda proses PAW. Praktik yang berlaku selama ini menunjukkan bahwa PAW dapat dilanjutkan apabila pemecatan kader telah diputuskan secara sah oleh DPP partai.

 

Dengan terbitnya SK Gubernur Sulsel, proses PAW kini memasuki tahap akhir di DPRD Kota Palopo. Sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, lembaga legislatif daerah tersebut dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji bagi Yanti Anwar sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.

 

Rapat paripurna tersebut nantinya dipimpin pimpinan DPRD, dengan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo atau pejabat yang berwenang. Proses PAW ini diharapkan segera rampung guna menjaga kelengkapan keanggotaan DPRD serta kelancaran fungsi legislasi dan pengawasan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Salam belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentiannya.

Previous Post Next Post