LUWU - Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar
sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan
Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi
dana desa tahun anggaran 2022–2024. Sidang berlangsung pada Rabu (3/12/2025)
dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
(Kejari) Luwu.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman menyatakan ketiga terdakwa tersebut
masing-masing berinisial AN selaku Kepala Desa, AR selaku Sekretaris Desa, dan
R selaku Bendahara Desa. Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Makassar pada 18 November 2025.
“Pemindahan
para terdakwa ke Kota Makassar dilakukan sehari sebelum sidang. Pada
2 Desember 2025, tim JPU telah memindahkan dua terdakwa, AN dan AR, dari Lapas
Kelas II A Palopo ke Lapas Kelas I Makassar. Sementara R ditempatkan di Rutan
Makassar. Proses berjalan sesuai prosedur,” kata Andi
Ardiaman saat dikonfirmasi, Rabu, (3/12/2025).
Lanjut Ardiaman, dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan
subsidairitas, di mana para terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif.
“Untuk
dakwaan primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Menurut Ardiaman, adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3
Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan aturan yang sama. Dakwaan tersebut menegaskan
adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Dakwaan
kami susun berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing terdakwa yang diduga
turut serta dalam pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan. Nilai
kerugian negara akan kami buktikan dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum untuk para terdakwa.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan. Kejari Luwu berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Ketiga tersangka, yang meliputi Kepala Desa (AN), Sekretaris Desa (AR), dan Bendahara Desa (R), dijerat setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, serta hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu yang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 239.615.691.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang telah dimulai sejak awal tahun 2025.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana desa. Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang perangkat desa sebagai tersangka,” kata Ardi dalam keterangan pers Selasa (7/10/2025) sore.
