MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memperlihatkan keseriusan dalam menegakkan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Seorang terpidana kasus narkotika yang kabur selama 16 bulan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Terpidana tersebut, Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.
Ditangkap Setelah Pengintaian 2 Hari 2 Malam
Hasnani ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam untuk memastikan pergerakan dan keberadaan buronan tersebut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang menghukum Hasnani dengan 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Kasus yang menjerat Hasnani bermula pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, petugas Polres Parepare menemukan Hasnani dan melakukan pemeriksaan. Ia kemudian menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong daster yang dikenakannya.
Hasnani mengakui barang haram tersebut miliknya, yang ia beli dari seseorang berinisial Aan (DPO). Ia tidak memiliki izin untuk memiliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamina).
Diterbangkan ke Makassar, Langsung Dieksekusi
Setelah penangkapan, Hasnani diterbangkan dari Berau ke Makassar pada Rabu, 19 November 2025, menggunakan maskapai Sriwijaya Air SJ 552. Sesampainya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Klas 1A Parepare.
Kejati: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi dari Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, atas keberhasilan tim dalam menangkap buronan tersebut.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ferizal saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).
Keberhasilan ini menambah deretan capaian program Tabur Kejaksaan dalam mencari, melacak, dan menangkap para buronan yang melarikan diri dari proses hukum.

