LUWU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, ungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial MA meninggal dunia di Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menyatakan kejadian berawal saat MA tengah bersama seorang
pria berinisial R (28), yang diketahui merupakan kekasih ibunya. Diketahui ibunya telah cerai dengan suaminya.
“Tak
lama setelah ibu korban yang
sedang bekerja, ia menerima
pesan dari R yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan, korban segera dibawa ke
RSU Hikma Belopa. Namun setibanya di rumah sakit, MA dinyatakan telah meninggal
dunia,” kata Ibnu melalui rilisnya, Jumat
(21/11/2025) sore..
Lanjut Ibnu, laporan terkait kejadian tersebut langsung
diresponsdan langsung
menuju lokasi Jumat (21/11/2025) sekitar
pukul 02.00 WITA.
“Petugas langsung ke
lokasi dan melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan
mengamankan terduga pelaku,” ucapnya.
Menurut Ibnu, dari
pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah
kontrakannya.
“Polisi
menemukan bahwa pelaku menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu untuk
menganiaya balita tersebut. Keterangan
dari ibu korban juga memperkuat dugaan bahwa kekerasan terhadap MA bukan
pertama kalinya terjadi,” ujarnya.
Ibnu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan, mulai
dari olah TKP hingga penahanan pelaku, dilakukan dengan cepat demi memberikan
kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Saat
ini, R telah diamankan di Mapolres Luwu. Penyidikan dilanjutkan oleh Unit PPA
Satreskrim Polres Luwu. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan autopsi
terhadap jenazah korban sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dan melengkapi
berkas perkara,” tuturnya.
