Balita di Luwu Tewas Diduga Dianiaya, Kekasih Sang Ibu Jadi Tersangka

 


LUWU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, ungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial MA meninggal dunia di Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.


Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani  menyatakan kejadian berawal saat MA tengah bersama seorang pria berinisial R (28), yang diketahui merupakan kekasih ibunya. Diketahui ibunya telah cerai dengan suaminya.


Tak lama setelah ibu korban yang sedang bekerja, ia menerima pesan dari R yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan, korban segera dibawa ke RSU Hikma Belopa. Namun setibanya di rumah sakit, MA dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Ibnu melalui rilisnya, Jumat (21/11/2025) sore..


Lanjut Ibnu, laporan terkait kejadian tersebut langsung diresponsdan langsung menuju lokasi Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.


“Petugas langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan terduga pelaku,”  ucapnya.


Menurut Ibnu, dari pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya.


Polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu untuk menganiaya balita tersebut. Keterangan dari ibu korban juga memperkuat dugaan bahwa kekerasan terhadap MA bukan pertama kalinya terjadi,” ujarnya.


Ibnu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan, mulai dari olah TKP hingga penahanan pelaku, dilakukan dengan cepat demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.


Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Luwu. Penyidikan dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Luwu. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dan melengkapi berkas perkara,” tuturnya.

 

Previous Post Next Post