Tiga Pengurus KONI Luwu Divonis Penjara karena Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta



LUWU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022.


Ketiga terdakwa tersebut masing-masing adalah ARM (Ketua KONI 2022), A (Sekretaris KONI 2022), dan SS (Bendahara KONI 2022).


Majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Sukradana, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H. dan Sahrizal Lubis, S.H., menjatuhkan putusan pada 13 Oktober 2025 dan membacakannya dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.


Hukuman untuk Ketiga Terdakwa

Atas perbuatannya, ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda dengan rincian sebagai berikut:

  • ARM (Ketua KONI 2022) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

  • A (Sekretaris KONI 2022) dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

  • SS (Bendahara KONI 2022) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.


Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.


Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa hukuman dan memutuskan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.


Barang Bukti dan Uang yang Disita

Dalam perkara ini, pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen hibah KONI, laporan pertanggungjawaban, rekening koran, serta uang sebesar Rp368.979.000.


Penegakan Hukum Dana Hibah Daerah

Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dana hibah, khususnya di sektor olahraga dan pemerintahan daerah.


“Seluruh proses persidangan telah dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardi Aman, dalam keterangan tertulisnya.


Menurut Kejari Luwu, vonis tersebut menjadi bentuk tanggung jawab hukum atas pengelolaan dana hibah daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembinaan olahraga, bukan untuk kepentingan pribadi.

Previous Post Next Post