MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegur keras salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimamuju, Sulawesi Barat, yang diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi menggunakan wadah penampung tidak standar.
Meski pihak SPBU membantah menjual BBM jenis Pertalite, Pertamina tetap menemukan adanya praktik pengisian Pertamax dan Dexlite ke wadah yang tidak sesuai ketentuan keselamatan.
“Praktik pengisian BBM ke wadah tidak standar merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur operasional dan aspek keselamatan publik,” kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Menurut Rum, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) yang menjadi pedoman utama Pertamina dalam seluruh kegiatan operasional.
“Kami telah memberikan peneguran kepada SPBU agar senantiasa menjalankan aspek HSSE, terutama dengan memastikan pengiriman dan pengisian BBM menggunakan media yang aman. Keselamatan adalah hal fundamental yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Tim audit internal Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa detail transaksi dan memastikan kepatuhan prosedur. Tim juga melakukan investigasi terhadap potensi pelanggaran HSSE dalam proses penyaluran energi di SPBU tersebut.
Rum menambahkan, Pertamina tidak akan mentolerir praktik berisiko yang dapat mengancam keamanan operasional dan keselamatan masyarakat.
“Kami meminta SPBU tersebut memperketat kepatuhan terhadap seluruh prosedur HSSE. Tidak ada toleransi terhadap praktik berisiko,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi aktivitas penyaluran BBM di wilayahnya.
“Apabila menemukan dugaan kecurangan atau pelanggaran pada aktivitas pembelian BBM, mohon segera melaporkan detail kejadian tersebut melalui Pertamina Call Center 135,” kata Rum.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran BBM yang aman, transparan, sesuai regulasi, dan bebas dari praktik curang, demi menjamin keberlanjutan layanan energi bagi masyarakat.
