Mahasiswa Palopo Gelar Aksi Solidaritas, Dua Permohonan Praperadilan Ditolak


PALOPO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (14/10/2025) siang.


Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap dua rekan mereka, Fangki dan Muhammad Anugrah, yang kini berstatus terdakwa setelah ditangkap dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Palopo pada 1 September 2025 lalu.


Dalam aksinya, para mahasiswa membakar ban bekas di depan kantor pengadilan, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan bagi kedua rekannya. Mereka juga menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.


“Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi ini,” ujar Juand, jenderal lapangan aksi, saat dikonfirmasi, Selasa.


Juand menilai, penetapan status tersangka terhadap dua rekannya itu cacat prosedural dan tidak memenuhi unsur keadilan.


“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Fangki dan Anugrah cacat prosedural. Karena itu, kami hadir untuk mengawal jalannya sidang praperadilan di PN Palopo,” tegasnya.


Ia menambahkan, aksi serupa akan terus dilakukan hingga kasus tersebut mendapatkan kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya.


“Keluarga yang kami temui berharap kasus ini ditelisik lebih dalam. Jangan sampai proses hukum hanya menitikberatkan kesalahan pada Fangki dan Anugrah. Mereka harus bebas dari jeratan kriminalisasi,” ucap Juand.


Menurutnya, sejak proses penangkapan hingga penyelidikan, pihak keluarga tidak pernah menerima surat resmi terkait perintah penangkapan maupun penetapan tersangka.

 

Dua Permohonan Praperadilan Ditolak

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Helka Rerung, membenarkan bahwa dua perkara praperadilan yang diajukan oleh pihak Fangki dan Muhammad Anugrah telah diputuskan pada Selasa pagi.


“Beberapa waktu lalu PN Palopo menerima dua perkara praperadilan, yakni perkara nomor 5 atas nama Fangki dan perkara nomor 4 atas nama Muhammad Anugrah. Ini perkara dengan masa penanganan hanya tujuh hari,” jelas Helka.


Ia mengatakan, majelis hakim telah membacakan putusan pada pukul 10.00 Wita dengan hasil kedua permohonan praperadilan tersebut ditolak.


“Informasi yang saya terima, kedua permohonan itu telah diputus dan hasilnya ditolak. Saya tidak dapat mencampuri pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Setelah putusan resmi diserahkan kepada pemohon dan termohon, mereka bisa membaca langsung pertimbangannya,” ujar Helka.


Akan Lanjutkan Aksi

Menanggapi hasil itu, Juand menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan aksi. Menurutnya, perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga proses hukum terhadap kedua rekannya dinilai benar-benar transparan dan adil.


“Kami akan terus mengawal, karena kami melihat ada indikasi diskriminasi hukum terhadap dua rekan kami. Ini bukan hanya soal dua orang, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.


Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi yang sama juga menggelar unjuk rasa di depan PN Palopo. Mereka memprotes proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah yang ditetapkan sebagai tersangka usai demonstrasi berujung ricuh di gedung DPRD Kota Palopo awal September lalu.


Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Fangki dan Anugrah” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo”. Mereka juga membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.


“Proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah cacat formil dan administratif. Ini bentuk arogansi aparat yang tidak menghormati prinsip hukum,” kata Juand dalam orasinya, Senin (6/10/2025).


Ia berharap Pengadilan Negeri Palopo dapat menjadi benteng terakhir dalam penegakan hukum yang berkeadilan.


“Pengadilan harus memutus berdasarkan hati nurani, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

 

Previous Post Next Post