PALOPO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Palopo kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (14/10/2025) siang.
Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas terhadap dua
rekan mereka, Fangki dan Muhammad Anugrah, yang kini berstatus terdakwa setelah
ditangkap dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Palopo pada 1 September
2025 lalu.
Dalam aksinya, para mahasiswa membakar ban bekas di depan kantor
pengadilan, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan
keadilan bagi kedua rekannya. Mereka juga menyuarakan kritik terhadap proses
hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Aksi hari ini adalah bentuk solidaritas dari berbagai elemen mahasiswa dan
masyarakat yang tergabung dalam aliansi ini,” ujar Juand, jenderal lapangan
aksi, saat dikonfirmasi, Selasa.
Juand menilai, penetapan status tersangka terhadap dua rekannya itu cacat
prosedural dan tidak memenuhi unsur keadilan.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Fangki dan Anugrah cacat
prosedural. Karena itu, kami hadir untuk mengawal jalannya sidang praperadilan
di PN Palopo,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi serupa akan terus dilakukan hingga kasus tersebut
mendapatkan kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya.
“Keluarga yang kami temui berharap kasus ini ditelisik lebih dalam. Jangan
sampai proses hukum hanya menitikberatkan kesalahan pada Fangki dan Anugrah.
Mereka harus bebas dari jeratan kriminalisasi,” ucap Juand.
Menurutnya, sejak proses penangkapan hingga penyelidikan, pihak keluarga
tidak pernah menerima surat resmi terkait perintah penangkapan maupun penetapan
tersangka.
Dua Permohonan Praperadilan Ditolak
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Helka Rerung, membenarkan
bahwa dua perkara praperadilan yang diajukan oleh pihak Fangki dan Muhammad
Anugrah telah diputuskan pada Selasa pagi.
“Beberapa waktu lalu PN Palopo menerima dua perkara praperadilan, yakni
perkara nomor 5 atas nama Fangki dan perkara nomor 4 atas nama Muhammad
Anugrah. Ini perkara dengan masa penanganan hanya tujuh hari,” jelas Helka.
Ia mengatakan, majelis hakim telah membacakan putusan pada pukul 10.00 Wita
dengan hasil kedua permohonan praperadilan tersebut ditolak.
“Informasi yang saya terima, kedua permohonan itu telah diputus dan
hasilnya ditolak. Saya tidak dapat mencampuri pertimbangan hakim dalam memutus
perkara. Setelah putusan resmi diserahkan kepada pemohon dan termohon, mereka
bisa membaca langsung pertimbangannya,” ujar Helka.
Akan Lanjutkan Aksi
Menanggapi hasil itu, Juand menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti
melakukan aksi. Menurutnya, perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga
proses hukum terhadap kedua rekannya dinilai benar-benar transparan dan adil.
“Kami akan terus mengawal, karena kami melihat ada indikasi diskriminasi
hukum terhadap dua rekan kami. Ini bukan hanya soal dua orang, tetapi tentang
bagaimana hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam
aliansi yang sama juga menggelar unjuk rasa di depan PN Palopo. Mereka
memprotes proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah yang ditetapkan sebagai
tersangka usai demonstrasi berujung ricuh di gedung DPRD Kota Palopo awal
September lalu.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Keadilan
untuk Fangki dan Anugrah” serta “Selamatkan Demokrasi di Kota Palopo”. Mereka
juga membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang
dianggap tidak transparan.
“Proses hukum terhadap Fangki dan Anugrah cacat formil dan administratif.
Ini bentuk arogansi aparat yang tidak menghormati prinsip hukum,” kata Juand
dalam orasinya, Senin (6/10/2025).
Ia berharap Pengadilan Negeri Palopo dapat menjadi benteng terakhir dalam
penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pengadilan harus memutus berdasarkan hati nurani, bukan karena tekanan
atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
