LUWU – Tim Resmob Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial H (27) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri berinisial A (45), hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di
Dusun To’balo, Desa To’balo, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada
Jumat (26/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody
Dharma menyatakan
pelaku yakni adik korban telah ditangkap.
“Benar, kami telah mengamankan
seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut,” kata Jody, Sabtu (27/9/2025).
Lanjut Jody, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban
yang diduga dalam kondisi mabuk masuk ke rumah orang tuanya. Korban
lalu mengamuk dan merusak sejumlah barang.
“Adiknya
inisial H kesal dengan perbuatan kakanya, kemudian mengambil sebilah badik dan menikamnya di bagian dada kiri serta telinga.
Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucapnya.
Jody
mengatakan, usai menerima laporan, Tim Resmob
Polres Luwu bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Dari hasil koordinasi, diketahui pelaku berniat menyerahkan
diri ke Polsek Ponrang. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi
kemudian memfasilitasi penyerahan diri itu sekaligus mengamankan pelaku beserta
barang bukti sebilah badik sepanjang 15 sentimeter,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku (H) mengakui
perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban sering pulang dalam keadaan mabuk,
mengamuk, dan bahkan kerap mengusir ibu mereka dari rumah.
“Pelaku sudah diamankan, barang
bukti sudah disita, dan penyidik saat ini mendalami motif serta melakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara
objektif dan transparan,” tutur Jody.
Polres Luwu mengimbau masyarakat
agar menyelesaikan setiap permasalahan keluarga dengan cara yang lebih bijak
tanpa kekerasan.
“Kami harap masyarakat tidak
terpancing emosi dalam menghadapi masalah, apalagi sampai melakukan tindak
pidana yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” imbuhnya.