name='google-site-verification'/> Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Penyebaran Video Asusila Anak di Luwu Timur

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Penyebaran Video Asusila Anak di Luwu Timur


LUWU TIMUR  – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, perekaman video bermuatan pornografi, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.


Kasus ini terungkap setelah laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/140/IX/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 13 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial A.


“Tersangka A ini diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali sejak April hingga Juni 2025. Salah satunya bahkan direkam menggunakan ponsel milik tersangka tanpa sepengetahuan korban,” kata Wakil Kepala Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, Selasa (15/9/2025).

 

Kronologi Kasus

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadhly Yusuf, menjelaskan bahwa tersangka A mulai menjalin hubungan asmara dengan korban, AT, pada akhir Maret 2025. Sejak April hingga Juni, tersangka beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban di rumah kos maupun kediamannya.


“Pada bulan Juni 2025, tersangka melakukan perekaman saat berhubungan badan dengan korban. Video berdurasi 1 menit 6 detik itu disimpan di ponsel tersangka merek Vivo Y15S. Motifnya untuk konsumsi pribadi, tanpa seizin korban,” ucap Fadhly.


Masalah muncul ketika pada Juli 2025 tersangka menikah dengan perempuan lain berinisial PB. Pada Agustus, istrinya menemukan rekaman video tersebut di ponsel tersangka. Meski sempat dihapus, video itu kembali muncul pada awal September dan kemudian disebarkan ke sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp.


“Istri tersangka awalnya mengirim video itu ke temannya, lalu terus beredar ke beberapa orang hingga akhirnya viral di kalangan pelajar. Salah satu orang yang menerima video bahkan sempat mencoba memeras korban dengan meminta uang Rp200 ribu agar video tidak disebarkan lebih luas,” ujar Fadhly.


Barang Bukti

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Timur, Ipda Dikstra Andika, menyebutkan sejumlah barang bukti telah disita penyidik.


“Diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y15S milik tersangka, pakaian dalam korban berupa celana dalam dan bra, satu buah baju coklat milik korban, satu buah jilbab hitam yang digunakan saat video dibuat. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” tutur Dikstra.

 

Langkah Penyidikan

Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi pelapor, korban, hingga saksi lainnya, pemeriksaan visum, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Tersangka A pun telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yakni:

           Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

           Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.

           Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta.


Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja persidangan dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang layak.


Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Luwu Timur. Pendampingan psikologis diberikan agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan akibat tindak pidana yang menimpanya.


“Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut anak sebagai korban. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak agar tidak terjebak dalam kasus serupa,” tegas Kompol Hajriadi.

Previous Post Next Post