LUWU TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu
Timur, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan
terhadap anak, perekaman video bermuatan pornografi, serta kekerasan seksual
berbasis elektronik.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi teregister
dengan nomor LP/B/140/IX/2025/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN
tertanggal 13 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera
melakukan penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka berinisial A.
“Tersangka A ini diketahui telah melakukan persetubuhan
terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali sejak April hingga
Juni 2025. Salah satunya bahkan direkam menggunakan ponsel milik tersangka
tanpa sepengetahuan korban,” kata Wakil Kepala Polres Luwu Timur, Kompol
Hajriadi, Selasa (15/9/2025).
Kronologi Kasus
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu A. Fadhly Yusuf,
menjelaskan bahwa tersangka A mulai menjalin hubungan asmara dengan korban, AT,
pada akhir Maret 2025. Sejak April hingga Juni, tersangka beberapa kali
melakukan persetubuhan dengan korban di rumah kos maupun kediamannya.
“Pada bulan Juni 2025, tersangka melakukan perekaman saat
berhubungan badan dengan korban. Video berdurasi 1 menit 6 detik itu disimpan
di ponsel tersangka merek Vivo Y15S. Motifnya untuk konsumsi pribadi, tanpa
seizin korban,” ucap Fadhly.
Masalah muncul ketika pada Juli 2025 tersangka menikah
dengan perempuan lain berinisial PB. Pada Agustus, istrinya menemukan rekaman
video tersebut di ponsel tersangka. Meski sempat dihapus, video itu kembali
muncul pada awal September dan kemudian disebarkan ke sejumlah pihak melalui
aplikasi WhatsApp.
“Istri tersangka awalnya mengirim video itu ke temannya,
lalu terus beredar ke beberapa orang hingga akhirnya viral di kalangan pelajar.
Salah satu orang yang menerima video bahkan sempat mencoba memeras korban
dengan meminta uang Rp200 ribu agar video tidak disebarkan lebih luas,” ujar
Fadhly.
Barang Bukti
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu
Timur, Ipda Dikstra Andika, menyebutkan sejumlah barang bukti telah disita
penyidik.
“Diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel
Vivo Y15S milik tersangka, pakaian dalam korban berupa celana dalam dan bra,
satu buah baju coklat milik korban, satu buah jilbab hitam yang digunakan saat
video dibuat. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan
tersangka,” tutur Dikstra.
Langkah Penyidikan
Polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari
pemeriksaan saksi pelapor, korban, hingga saksi lainnya, pemeriksaan visum,
penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka. Tersangka A
pun telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa
pasal sekaligus, yakni:
• Pasal 81
ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana
penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
• Pasal 29
jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan
ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp6 miliar.
• Pasal 14
ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta.
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga
ke meja persidangan dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang
layak.
Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan dari
Unit PPA Polres Luwu Timur. Pendampingan psikologis diberikan agar korban tidak
mengalami trauma berkepanjangan akibat tindak pidana yang menimpanya.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut anak
sebagai korban. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih
memperhatikan pergaulan anak agar tidak terjebak dalam kasus serupa,” tegas
Kompol Hajriadi.