PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Satreskrim berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pengangkutan Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua orang pelaku ditangkap dalam
operasi yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU
Syahrir menyatakan penangkapan
berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo,
Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
“Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang
bukti berupa satu unit mobil tongkang berwarna merah dan tiga tandon berisi solar
subsidi,” kata Syahrir
saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025) malam..
Lanjut Syahrir
selain mengamankan barang bukti juga diamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial A (19),seorang sopir asal
Kabupaten Toraja Utara, dan R (35) pemodal sekaligus pemilik solar,
warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
“Kedua pelaku sudah kami
amankan di mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut
Syahrir, kasus ini bermula saat tim
Unit II Tipidter yang dipimpin Aiptu Palutean bersama Briptu Farhan Rahman
melaksanakan patroli rutin di sekitar Lapangan Salobulo. Saat itu, petugas
mencurigai sebuah mobil tongkang yang melintas dengan muatan tertutup terpal.
“Kecurigaan semakin kuat setelah kendaraan tersebut terlihat
oleng saat berjalan, seolah membawa beban berat. Polisi kemudian menghentikan
mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Benar saja, setelah dibuka, ditemukan tiga tandon besar
berisi solar bersubsidi. Solar itu diketahui berasal dari wilayah Toraja Utara
yang diperoleh dengan cara dilansir dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU). Rencananya, bahan bakar tersebut akan diantarkan ke rumah R di
Walenrang, Kabupaten Luwu,” tambahnya.
Syahrir
mengatakan, dalam interogasi awal, A mengaku
dirinya hanya berperan sebagai sopir pengangkut solar. Ia diminta langsung oleh
R untuk membeli dan membawa solar tersebut dari Toraja Utara ke Walenrang Kabupaten Luwu.
“A juga menyebutkan bahwa R menjanjikan perlindungan penuh,
termasuk bertanggung jawab jika terjadi masalah di perjalanan. Dari keterangan
awal, terungkap pula bahwa R menyiapkan modal hingga Rp30 juta untuk mendanai
pembelian solar bersubsidi tersebut,” tutur Syahrir.
Modus seperti ini, menurut polisi,
sering dilakukan oleh jaringan penimbun BBM. Mereka biasanya memanfaatkan
kendaraan tongkang atau truk untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar,
sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh
keuntungan pribadi.
“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan
hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat banyak. Saat
ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa
praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran
hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Kapolres
Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengatakan
keberadaan pelaku-pelaku seperti ini membuat distribusi BBM subsidi tidak tepat
sasaran. Masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat justru sering kali
kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga resmi.
“Polres Palopo akan terus melakukan
penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi untuk
kepentingan pribadi. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan
masyarakat luas,” terang Dedi.
Kasus ini menambah daftar panjang
pengungkapan praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi
Selatan. Penindakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan Polres Palopo dalam
mengawal distribusi energi agar tepat sasaran.
“Pengawasan dan patroli akan terus
kami lakukan secara rutin di wilayah hukum Polres Palopo. Kami berharap
masyarakat juga ikut serta memberikan informasi jika menemukan adanya praktik
penyalahgunaan BBM bersubsidi,” harap Dujar Syahrir.
Dengan diamankannya dua pelaku beserta barang bukti, polisi berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.