name='google-site-verification'/> Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di Palopo, Dua Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Mobil Tongkang Bermuatan Tandon Isi Solar

Penyalahgunaan BBM Subsidi Terungkap di Palopo, Dua Orang Jadi Tersangka, Barang Bukti Mobil Tongkang Bermuatan Tandon Isi Solar


 

PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dua orang pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) malam.


Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir  menyatakan penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.


Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tongkang berwarna merah dan tiga tandon berisi solar subsidi,” kata Syahrir saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025) malam..


Lanjut Syahrir selain mengamankan barang bukti juga diamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial A (19),seorang sopir asal Kabupaten Toraja Utara, dan R (35) pemodal sekaligus pemilik solar, warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.


“Kedua pelaku sudah kami amankan di mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.


Menurut Syahrir, kasus ini bermula saat tim Unit II Tipidter yang dipimpin Aiptu Palutean bersama Briptu Farhan Rahman melaksanakan patroli rutin di sekitar Lapangan Salobulo. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil tongkang yang melintas dengan muatan tertutup terpal.


Kecurigaan semakin kuat setelah kendaraan tersebut terlihat oleng saat berjalan, seolah membawa beban berat. Polisi kemudian menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.


Benar saja, setelah dibuka, ditemukan tiga tandon besar berisi solar bersubsidi. Solar itu diketahui berasal dari wilayah Toraja Utara yang diperoleh dengan cara dilansir dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Rencananya, bahan bakar tersebut akan diantarkan ke rumah R di Walenrang, Kabupaten Luwu,” tambahnya.


Syahrir mengatakan, dalam interogasi awal, A mengaku dirinya hanya berperan sebagai sopir pengangkut solar. Ia diminta langsung oleh R untuk membeli dan membawa solar tersebut dari Toraja Utara ke Walenrang Kabupaten Luwu.


A juga menyebutkan bahwa R menjanjikan perlindungan penuh, termasuk bertanggung jawab jika terjadi masalah di perjalanan. Dari keterangan awal, terungkap pula bahwa R menyiapkan modal hingga Rp30 juta untuk mendanai pembelian solar bersubsidi tersebut,” tutur Syahrir.


Modus seperti ini, menurut polisi, sering dilakukan oleh jaringan penimbun BBM. Mereka biasanya memanfaatkan kendaraan tongkang atau truk untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.


“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat banyak. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.


Kapolres Palopo,  AKBP Dedi Surya Dharma  mengatakan keberadaan pelaku-pelaku seperti ini membuat distribusi BBM subsidi tidak tepat sasaran. Masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat justru sering kali kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga resmi.


“Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat luas,” terang Dedi.


Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan praktik ilegal penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan. Penindakan tersebut juga menjadi bukti keseriusan Polres Palopo dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran.


“Pengawasan dan patroli akan terus kami lakukan secara rutin di wilayah hukum Polres Palopo. Kami berharap masyarakat juga ikut serta memberikan informasi jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” harap Dujar Syahrir.


Dengan diamankannya dua pelaku beserta barang bukti, polisi berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi.

Previous Post Next Post