Dua Remaja di Luwu Ditangkap Polisi karena Kasus Pengeroyokan, Dua Masih Buron



LUWU – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Larompong berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Batu Lotong, Desa Rante Belu, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.


Penangkapan berlangsung pada Rabu sore (3/9/2025) dalam rangkaian Operasi Kewilayahan Sikat Lipu 2025.


Kasus pengeroyokan ini bermula pada Sabtu (30/8/2025). Saat itu, korban berinisial F (20), seorang nelayan asal Dusun Batu Lotong, melintas bersama temannya dengan sepeda motor. Ketika tiba di pantai Batupiak, korban sempat terlibat adu mulut dengan sekelompok pemuda. Pertengkaran itu berujung pengeroyokan yang membuat korban mengalami luka lebam dan goresan di bagian kepala, wajah, leher, dan paha.


Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Larompong. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku, yakni A (18), F (16), AR (18), dan R (17).


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma,  mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah memperoleh bukti dan keterangan di lapangan. Polisi kemudian mengamankan dua pelaku, A dan F, di rumah masing-masing di Dusun Batu Lotong.


“Keduanya mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya, AR dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Jody dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).


Jody menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” ucapnya.


Saat ini, kedua pelaku yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Larompong. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Previous Post Next Post