PALOPO – Polemik seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Palopo tahun 2025 terus menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini dokumen tersebut belum ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Palopo.
Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menegaskan
bahwa persoalan tersebut lebih pada kendala komunikasi antara eksekutif dan
legislatif, bukan masalah substansi.
“Ini sebenarnya hanya persoalan komunikasi saja. Kami
sedang mencari formulasi agar komunikasi antara pemerintah kota dan teman-teman
di DPRD bisa berjalan cepat. Apalagi, proses pembahasan sebenarnya sudah
selesai dan diparipurnakan,” kata Akhmad saat ditemui, Jumat (19/9/2025) pagi.
Menurutnya, DPRD tinggal menerbitkan berita acara agar
APBD Perubahan bisa dievaluasi di tingkat provinsi. Ia menekankan, pemerintah
kota tetap berkomitmen menjalankan program prioritas sesuai visi dan misi yang
telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Walaupun kami baru menjabat sekitar satu setengah bulan,
tentu banyak hal yang masih perlu disesuaikan. Tapi komitmen kami jelas,
program pro-rakyat tetap dijalankan,” ucapnya.
Syarifuddin juga meluruskan isu yang menyebutkan adanya
program yang dihapus setelah melalui pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD. Ia
menjelaskan, rasionalisasi dilakukan atas arahan Wali Kota Palopo demi
menghindari beban utang belanja dan menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan
daerah.
“Wali kota meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
melakukan rasionalisasi seefisien mungkin. Jadi banyak anggaran yang kami
hemat, seperti perjalanan dinas, bimtek, dan diklat, bahkan hingga Rp 8 miliar
lebih,” ucapnya.
Dari hasil efisiensi itu, lanjut dia, pemerintah kota
mampu menghemat hampir Rp 40 miliar. Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi
Presiden yang mendorong efisiensi dan pengelolaan anggaran yang efektif.
“Esensinya adalah bagaimana penggunaan anggaran
betul-betul efektif dan tepat sasaran. Ini komitmen wali kota dan seluruh
SKPD,” ujarnya.
Soal tudingan enggan membayar utang
Menanggapi tudingan pemerintah Kota Palopo enggan
membayar utang, Syarifuddin menegaskan hal itu tidak benar. Ia menyebutkan,
pembayaran utang telah dilakukan secara bertahap.
“Faktanya, kita sudah bayar utang kurang lebih Rp 20
miliar. Sudah saya cek di Sekda ternyata kita sudah bayar Rp 20 miliar lebih.
Jadi tidak ada masalah,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah kota hanya ingin memastikan agar
utang masa lalu tidak menjadi beban yang menghambat program prioritas.
“Jangan sampai semua program pro-rakyat terhambat hanya
karena kita dipaksa menanggung utang besar. Janji dan komitmen kami kepada
masyarakat tetap akan dijalankan melalui action plan yang jelas,” tutur
Syarifuddin.
Sebelumnya diberitakan Polemik terkait Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 di Kota Palopo belum juga
usai. DPRD Kota Palopo menolak menandatangani dokumen APBD Perubahan 2025.
Alasannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menghapus pos
pembayaran utang daerah senilai Rp 30 miliar dan menggantinya dengan program
baru yang tidak pernah dibahas di Badan Anggaran.
Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis menegaskan, pihaknya belum
menandatangani dokumen anggaran dengan sejumlah alasan yang mendasari sikap
DPRD.
Salah satunya, adanya perubahan dalam dokumen anggaran
yang sudah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) dan diparipurnakan, namun
kemudian diubah tanpa persetujuan dewan.
“Seharusnya kalau memang mau diubah, harus ada persetujuan DPR. Paling tidak ada persuratan resmi untuk kita bahas ulang di forum Banggar,” kata Darwis, Selasa (16/9/2025).