LUWU - Seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu diduga menguasai dua unit mobil hasil temuan setelah dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Kedua kendaraan roda empat tersebut bahkan disebut-sebut digunakan secara pribadi oleh oknum berinisial MSB dengan pangkat Aiptu.
Salah seorang korban mengaku, mobil miliknya sempat dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan polisi di wilayah Kecamatan Suli Barat. Namun, ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait penemuan tersebut.
“Mobil itu memang ditemukan, tapi saya tidak tahu. Saya hanya lihat mobil saya terparkir di halaman Satreskrim Polres Luwu, kondisinya sudah berbeda. Awalnya warna merah, sekarang sudah dicat hitam,” ungkap korban, Rabu (27/8/2025).
Ia menyebut, salah satu mobil yang kini dikuasai oknum polisi itu adalah Toyota Calya 1.2 G M/T dengan nomor polisi DD 1640 VF. “Sekarang dipakai oleh salah seorang anggota Unit Tipiter Reskrim Polres Luwu,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme penanganan barang bukti di internal kepolisian, sekaligus memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi dugaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Darma, angkat bicara. Ia menegaskan kendaraan yang dimaksud sejatinya merupakan barang temuan yang sudah tercatat resmi dalam register Reskrim.
“Itu barang temuan, sudah tercatat di register Reskrim. Kalau ada STNK dan BPKB dari pemilik mobil, bisa dibawa ke kantor untuk diverifikasi,” kata Jody.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari kepolisian daerah lain, apabila ada laporan polisi terkait kendaraan tersebut.
“Bisa saja ada laporan dari polres lain yang terkait dengan mobil itu. Jadi, kendaraan tersebut dirawat di kantor, bukan dimiliki secara pribadi,” tegasnya.
Dengan penjelasan itu, Polres Luwu menekankan bahwa mobil yang diamankan tetap berstatus sebagai barang bukti dan tidak diperuntukkan bagi penggunaan pribadi oleh anggota.