PALOPO - Pemerintah Kota Palopo mengajukan permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan guna membahas proses administrasi pertanahan, khususnya terkait permohonan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah.
Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.00 WITA di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju, Makassar. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo. Surat tersebut memuat permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk sejumlah aset milik pemerintah kota.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui surat balasan bernomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat harus sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas mekanisme pengurusan dan percepatan sertifikasi tanah aset milik daerah yang hingga kini belum memiliki legalitas penuh.