Legislator DPRD Luwu Mangkir Dua Kali dari Panggilan Kejaksaan, Diduga Terlibat Kasus Hukum

 


LUWU - Seorang anggota DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,  berinisial SPB tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena kinerjanya di parlemen, melainkan lantaran diduga tersangkut kasus hukum yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu.


SPB, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong, telah dua kali mangkir dari panggilan tim penyelidik Kejari. Pemanggilan tersebut terkait dugaan perkara pidana yang saat ini sedang ditangani oleh seksi intelijen Kejari Luwu.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga melibatkan oknum anggota dewan tersebut.


“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada beberapa orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Andi Ardiaman, Senin (21/7/2025).


Namun, pihak Kejari belum mengungkapkan secara detail materi kasus maupun status hukum SPB, apakah sudah sebagai tersangka atau masih berstatus terlapor.


Sumber internal menyebut, pemanggilan terhadap SPB telah dilakukan dua kali, namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan penyidik. Jika pada pemanggilan ketiga SPB tetap mangkir, maka Kejari Luwu membuka kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Di sisi lain, SPB juga tercatat tidak hadir dalam kegiatan reses DPRD masa sidang III tahun 2025 di daerah pemilihannya. Absensinya pada agenda penting tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap aspirasinya bisa tersampaikan.


“Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi seharusnya beliau hadir untuk mendengar suara kami,” ujar seorang warga di Kecamatan Bajo yang enggan disebut namanya.


Pihak Sekretariat DPRD Luwu pun tak banyak memberikan penjelasan. Sekretaris Dewan, Bustan, hanya menyatakan bahwa ketidakhadiran SPB merupakan urusan pribadi.


“Saya kurang tahu, karena itu haknya sebagai anggota DPRD,” singkat Bustan saat dikonfirmasi.


Ketiadaan SPB dalam tugas konstitusional serta ketidakhadirannya dalam proses hukum memunculkan desakan dari sejumlah pihak agar DPRD Luwu bersikap tegas. Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mendesak lembaga legislatif tidak tinggal diam.


“Jangan tunggu kasusnya viral dulu baru bertindak. DPRD harus menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” tegas seorang aktivis di Luwu.


Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus. Mereka berharap, jika SPB terbukti melanggar hukum, proses penegakan hukum bisa berjalan adil tanpa intervensi politik.

Previous Post Next Post