PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025) pagi.
Perkara ini tercatat dalam Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025
dan diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor
urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta (RMB-ATK).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku
ketua majelis panel, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul
Sani.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul,
meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad
Syarifuddin, yang memenangkan suara terbanyak pada PSU.
Menurut Wahyudi, kedua calon tersebut tidak memenuhi
syarat administrasi saat mendaftar sebagai peserta pengganti dari pasangan
sebelumnya yang telah didiskualifikasi MK.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1841 Tahun 2025 tentang penetapan rekapitulasi hasil
perolehan suara,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta MK menyatakan Paslon 04 tidak sah sebagai
peserta Pilkada Palopo 2024 dan memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali
menyelenggarakan PSU, kali ini hanya diikuti oleh tiga pasangan calon tersisa:
Putri Dakka–Haidir Basir (01), Farid Kasim–Nurhaenih (02), dan Rahmat Masri
Bandaso–Andi Tenrikarta (03).
Permohonan Diajukan Karena "Keadaan Spesifik"
Wahyudi mengakui selisih suara antara Paslon 03 dan
Paslon 04 berada di luar ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal
158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Namun, pihaknya tetap mengajukan gugatan
karena adanya "keadaan spesifik."
Ia memaparkan, "Keadaan spesifik yang kami sampaikan
dalam permohonan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran
administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, baik Naili maupun Akhmad
Syarifuddin."
Salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan Naili adalah
ketidakabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen wajib
pajak pribadi yang digunakan saat mendaftar melalui sistem informasi pencalonan.
Sementara itu, calon wakil wali kota Akhmad Syarifuddin
juga dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu karena tidak mengumumkan statusnya
sebagai mantan terpidana yang merupakan salah satu
syarat wajib dalam pencalonan kepala daerah.
Wahyudi menambahkan, perbedaan tafsir antara Bawaslu dan KPU terkait tindak lanjut atas rekomendasi itu semakin memperkuat posisi pemohon.
"Ketiga keadaan spesifik ini menjadi dasar kami bahwa pemohon masih memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," pungkasnya.
Pada pemungutan suara ulang 24 Mei 2025, berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin, memperoleh 47.349 suara, disusul pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih 35.058 suara, pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta 11.021 suara dan pasangan nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 269 suara.