PALOPO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Isu ini mencuat seiring dengan penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di luar Lapas, namun diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial AF.
Namun, pihak Lapas Palopo dengan tegas membantah tudingan tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Palopo, Hartono, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan AF dalam mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lapas.
"Kami sudah memfasilitasi pihak Polres Palopo melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial AF. Setelah penggeledahan, kami hanya menemukan sebuah ponsel miliknya. Tidak ada barang bukti narkoba lain yang ditemukan di dalam kamar," jelas Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Pengakuan AF pun masih menjadi misteri. Dalam pemeriksaan internal, AF membantah tuduhan sebagai pengendali transaksi narkoba. Ia juga membantah melakukan pengiriman dana melalui aplikasi Gopay seperti yang disangkakan. Meski demikian, AF tidak membantah bahwa dirinya mengenal beberapa orang yang kini telah diamankan polisi, bahkan mengakui adanya hubungan keluarga dengan salah satu dari mereka.
Ponsel dalam Lapas: Celah yang Sulit Ditutup
Ditemukannya ponsel di dalam kamar warga binaan menyoroti persoalan klasik yang dihadapi banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia: keterbatasan personel dan overkapasitas penghuni.
Hartono tak menampik adanya kelengahan di tengah keterbatasan pengawasan. Dengan hanya tujuh petugas pengamanan yang harus mengawasi 837 warga binaan, pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
"Ini memang menjadi kelemahan kami. Jumlah petugas sangat terbatas dibandingkan jumlah warga binaan. Padahal, kami sudah menyediakan fasilitas resmi seperti Wartelpas bagi warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya," ujarnya.
Lapas Kelas IIA Palopo saat ini menampung lebih dari dua kali lipat kapasitas idealnya yang hanya mampu menampung 390 orang. Ironisnya, mayoritas penghuni Lapas justru tersandung kasus narkoba, yang jumlahnya mencapai lebih dari 500 orang.
Meski begitu, pihak Lapas terus berupaya melakukan penyisiran dan razia secara berkala untuk mencegah penggunaan ponsel secara ilegal di dalam Lapas. “Setiap minggu kami rutin melakukan sidak untuk memastikan tidak ada ponsel yang digunakan secara sembunyi-sembunyi," tambah Hartono.
Pengungkapan Awal: Kurir Akui Dapat Perintah dari Dalam Lapas
Isu dugaan peredaran narkoba dari balik Lapas ini mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap tiga pria dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu (11/6/2025) malam hingga Kamis (12/6/2025) dini hari, di tiga lokasi berbeda yang letaknya tak jauh dari Lapas Kelas IIA Palopo.
Ketiga pria tersebut, masing-masing HS (27), AR (36), dan FR (40), diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengaku sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang berada di dalam Lapas.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kurir yang mengaku diperintah langsung oleh narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kota Palopo," ujar Majid.
Proses Masih Berlanjut
Hingga kini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. Pihak Lapas pun menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap warga binaan yang terbukti melanggar aturan.
"Jika nanti terbukti benar AF terlibat, tentu kami akan memberikan sanksi, baik berupa sanksi ringan seperti sel khusus, maupun sanksi berat seperti register X yang mengurangi hak-hak warga binaan selama beberapa bulan," tegas Hartono.
Kasus ini sekali lagi menyoroti betapa kompleksnya problematika pengelolaan Lapas di tengah keterbatasan sumber daya manusia, overkapasitas, serta ancaman laten jaringan narkoba yang terus mencari celah bahkan dari balik jeruji.