LUWU TIMUR – PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (PT KITLT) memastikan rencana investasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tetap berjalan meski status Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut telah dicabut sejak 2023.
Manajer Eksternal PT KITLT, Acong Taruna Negara, mengungkapkan, proyek ini mendapat lampu hijau dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hal itu disampaikan usai pertemuan daring (zoom meeting) dengan pihak kementerian pada 20 Juni 2025.
“Kami aktif melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan kedua untuk wilayah III. Terakhir, laporan kami diterima Kementerian Investasi pada 26 Mei 2025. Ini membuktikan bahwa aktivitas investasi kami tetap berjalan dan tidak vakum,” ujar Acong dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2025).
Menurut Acong, meski status PSN di Desa Harapan telah dipindahkan ke Sorowako, hal itu tidak serta-merta menghentikan niat investor lokal untuk berkontribusi membangun daerah.
“Negara tidak melarang anak negeri yang punya kemampuan untuk berinvestasi. Apalagi, lahan seluas 2.200 hektare yang kami kuasai adalah lahan bertuan, yang pajaknya dibayar setiap tahun,” tegasnya.
Acong menyebutkan, mayoritas lahan yang menjadi lokasi investasi PT KITLT merupakan milik keluarga besar almarhum Amran Syam dan sejumlah warga Desa Harapan yang telah menyatakan dukungan terhadap proyek tersebut.
“Empat kepala desa dan beberapa pemilik lahan bahkan telah kami bawa langsung ke Kementerian Investasi bulan lalu. Mereka menyampaikan secara terbuka bahwa tidak mempermasalahkan jika lahan mereka digunakan PT KITLT untuk tujuan investasi. Malah mereka akan keberatan jika lahan itu dimanfaatkan oleh perusahaan lain,” jelasnya.
Pernyataan ini, lanjut Acong, juga disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD Luwu Timur yang turut hadir dalam kunjungan ke kementerian.
Terkait persoalan tumpang tindih klaim lahan yang sempat terjadi, Acong menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke Kementerian Investasi.
“Beberapa lahan milik keluarga Amran Syam dan warga yang pro-KITLT sempat diklaim secara sepihak oleh pihak lain. Ini sudah kami laporkan. Kementerian pun menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk lahan yang masih berkonflik, apalagi jika menyangkut lahan adat,” ungkapnya.
Dukungan terhadap PT KITLT, kata Acong, juga datang dari Datu Luwu. Ia menilai hal itu menjadi bukti kuat bahwa investasi ini lahir dari inisiatif dan semangat membangun tanah kelahiran.
“Wajar jika ada pihak yang bereaksi melihat kemajuan KITLT, karena potensi konflik lahan hampir tidak ada. Ini membuktikan anak-anak Luwu Timur juga mampu berinvestasi dengan baik jika diberi ruang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari 547 perusahaan yang tercatat di Kementerian Investasi, PT KITLT berada pada urutan ke-95.