LUWU TIMUR - Sat Polairud Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersama Personel Resmob dan Polsek Wotu menangkap dua pelaku bom ikan di wilayah perairan Luwu Timur.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik menyatakan tim menemukan para pelaku bom
ikan di perairan
Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu yakni AR
(23) dan RK (17) sementara AN (60) berhasil kabur.
“Saat
ditemukan, terdapat tiga pelaku di atas
kapal, namun satu pelaku yakni
AN berhasil
kabur saat petugas tiba, pelaku kabur menggunakan perahu cadangan yang sengaja
mereka siapkan,” kata Taufik saat
dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Lanjut Taufik, pihak
kepolisian meminta pelaku yang abur agar menyerahkan diri, sementara pelaku
yang masih di bawah umur akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
”Kami harap terduga pelaku
yang kabur agar menyerahkan diri atau pihak keluarganya menyerahkan ke petugas. Terkait dengan adaya terduga pelaku yang
masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan instansi
terkait,” ucapnya.
Menurut Taufik, saat
digeledah polisi menemukan bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, sumbu
detonator, pupuk, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam.
“Termasuk
senter, ada juga kompresor dan
dua regulator selang lengkap
dengan selangnya. Juga ditemukan dua
gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing atau bom ikan,” ujarnya.
“Para
terduga pelaku diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman, termasuk menyelam menggunakan kompresor,” tambahnya.
Kini kapal
nelayan tersebut diamankan Sat
Polairud Polres Luwu Timur,
sementara barang bukti dan dua
terduga pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan
lebih lanjut.
“Terduga
pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU Nomor 45 Tahun 2009, atas perubahan UU Nomor 31
Tahun 2004, tentang perikanan Juncto
Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat,” tuturnya.