Polisi Ringkus Pencuri Gabah 14 Karung di Tana Toraja

 


TANA TORAJA - Seoarang warga berinisial FI (35) nekat mencuri gabah kering milik warga Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.  Pelaku tak berkutik saat diringkus tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

 

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk menyatakan penyergapan terhadap terduga pelaku dalam kondisi malam dengan penerangan seadanya menyusuri perkampungan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

 

“Pelaku mengambil gabah di lumbung, yang sebelumnya mendatangi rumah dalam kondisi kosong kemudian naik ke lumbung lalu merusak kunci dan mengambil gabah dari dalam lumbung,” kata Arlin saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025) malam.

 

Menurut Arlin, pelaku nekat mencuri gabah karena himpitan ekonomi ditambah rumah yang disatroni dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya ke sebuah acara adat.

 

“Pelaku dengan leluasa merusak gembok tempat penyimpanan gabah dan berhasil membawa kabur 14 karung gabah kering menggunakan mobil,” ucap Arlin.

 

Lanjut Arlin, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan polisi di Tana Toraja, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian gabah.

 

“Alasan karena himpitan ekonomi, pelaku nekat melakukan hal tersebut dengan mencuri gabah kering sebanyak 14 karung,” ujarnya.  

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Tana Toraja. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

“Barang bukti yang diamankan 14 karung gabah dan sudah dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan,” tuturnya.

 

Previous Post Next Post