TANA TORAJA - Seoarang warga berinisial FI
(35) nekat mencuri gabah kering milik warga Lembang Palipu, Kecamatan
Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pelaku tak berkutik saat diringkus tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk
menyatakan penyergapan terhadap terduga pelaku dalam kondisi malam dengan
penerangan seadanya menyusuri perkampungan akhirnya berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku mengambil gabah di lumbung, yang sebelumnya
mendatangi rumah dalam kondisi kosong kemudian naik ke lumbung lalu merusak
kunci dan mengambil gabah dari dalam lumbung,” kata Arlin saat dikonfirmasi,
Selasa (6/5/2025) malam.
Menurut Arlin, pelaku nekat mencuri gabah karena himpitan
ekonomi ditambah rumah yang disatroni dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya
ke sebuah acara adat.
“Pelaku dengan leluasa merusak gembok tempat penyimpanan
gabah dan berhasil membawa kabur 14 karung gabah kering menggunakan mobil,”
ucap Arlin.
Lanjut Arlin, berdasarkan hasil pengembangan dan
penyelidikan polisi di Tana Toraja, pelaku baru pertama kali melakukan
pencurian gabah.
“Alasan karena himpitan ekonomi, pelaku nekat melakukan
hal tersebut dengan mencuri gabah kering sebanyak 14 karung,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku
berikut barang bukti diamankan di Polres Tana Toraja. Pelaku dikenai Pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan 14 karung gabah dan sudah
dibawa ke Polres Tana Toraja untuk dijadikan barang bukti dalam proses
persidangan,” tuturnya.