MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Ini menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Penghargaan itu diterima langsung Bupati Luwu, Patahudding dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD di Kantor BPK Sulsel, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Selasa (27/5/2025).
Turut mendampingi Bupati Luwu dalam acara ini, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Bupati Muh Dhevy Bijak Pawindu, Sekda Luwu Sulaiman, Kepala BPKAD Alamsyah, serta jajaran pimpinan OPD Pemkab Luwu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, semoga masukan, koreksi, dan langkah perbaikan yang diberikan dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” kata Patahudding.
Capaian Bersama Eksekutif dan Legislatif
Patahudding menegaskan, opini WTP ini adalah hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran. Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di bawah bimbingan Sekda Luwu.
“Raihan opini WTP ini patut kita syukuri bersama. Ini menandakan pelayanan publik yang baik dan pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu saja, capaian ini harus terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ujar Patahudding.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewenangan memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan opini sesuai standar yang berlaku.
Empat Faktor Penentu WTP
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa pemberian opini WTP bukan sekadar simbol, tetapi merupakan wujud nyata kepatuhan pemerintah daerah terhadap empat faktor utama dalam pemeriksaan keuangan.
“Ada empat faktor penentu opini WTP, yaitu kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelas Winner.
Ia menambahkan, seluruh temuan dan rekomendasi BPK telah dikomunikasikan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Winner juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan keuangan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
“BPK bukan hanya memberikan opini, tetapi juga menilai tata kelola dan memberikan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti untuk perbaikan,” tegas Winner.
Meski demikian, Winner mengakui masih ada sejumlah masalah yang ditemukan di berbagai daerah, seperti kelemahan pengelolaan aset dan ketidaktertiban anggaran. Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi cerminan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Daerah Lain Juga Raih WTP
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan juga menerima opini WTP atas LKPD mereka, antara lain Kabupaten Takalar, Bantaeng, Bone, dan Jeneponto.
Acara penyerahan LHP LKPD tahun 2024 ini turut dihadiri Kepala Inspektorat Luwu Achmad Awwabin, Kepala DPMPTSP Muh Rudi, Kepala Bapenda Sofyan Thamrin, Kadis Kominfo Andi Muhammad, Sekwan DPRD Luwu Bustan, serta jajaran BKAD Luwu.
Dengan raihan ini, Pemkab Luwu semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu daerah yang konsisten dalam tata kelola keuangan yang baik di Sulawesi Selatan.