PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di media center KPU Kota Palopo, Selasa (27/5/2025) malam.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.
Pantauan rapat pleno yang dimulai sejak pagi berlangsung hingga pukul 22.05 Wita. Tiga saksi dari empat pasangan calon hadir, yakni dari paslon nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir, nomor urut 2 Farid Kasim Judas–Nurhaenih, nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta, dan pasangan nomor urut 4 Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin Daud.
Berikut hasil rekapitulasi suara:
-
Nomor urut 1 Putri Dakka–Haidir Basir: 269 suara
-
Nomor urut 2 Farid Kasim Judas–Nurhaenih: 35.058 suara
-
Nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta: 11.021 suara
-
Nomor urut 4 Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin Daud: 47.349 suara
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 125.572 orang, tercatat 698 pemilih pindahan dan 679 pemilih tambahan.
“Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 94.705 orang, dengan rincian 93.697 suara sah dan 1.008 suara tidak sah,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Partisipasi Turun Tipis
Hasbullah mengakui bahwa tingkat partisipasi warga dalam PSU kali ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan Pilkada 2025. Namun, menurutnya, penurunan itu tidak signifikan.
“Kalau sebelumnya ada 95.845 pemilih, sekarang 94.705. Selisih persentasenya hanya sedikit saja. Besok kami akan sampaikan rilis resmi terkait tingkat partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa untuk memahami penurunan partisipasi, perlu dilakukan riset lebih mendalam.
“Kami di KPU tidak hanya melihat dari sisi angka partisipasi akhir, tetapi juga menggunakan pendekatan indeks partisipasi pemilih, pendekatan partisipatory, engagement (keterlibatan), dan informan,” jelasnya.
Menunggu Gugatan di MK
Usai penetapan hasil rekapitulasi, KPU akan menunggu selama tiga hari untuk melihat apakah ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
“Kalau tidak ada gugatan, maka tinggal menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Setelah itu, kami wajib segera menetapkan hasil pasangan calon,” kata Hasbullah.
Setelah penetapan, KPU akan mengirimkan surat pengusulan pengangkatan dan pengesahan calon wali kota ke DPRD, maksimal tiga hari setelah penetapan hasil.