LUWU - Ratusan karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Luwu, perusahaan grup Sampoerna Kayoe yang berlokasi di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Aksi yang berlangsung sejak
pagi itu diikuti oleh 530 karyawan
yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Mereka berkumpul di depan
gerbang utama pabrik dan sebagian masuk ke area perusahaan untuk menyampaikan
aspirasi secara langsung kepada manajemen.
Para karyawan membawa spanduk
dan poster bertuliskan tuntutan agar perusahaan membayar pesangon secara penuh dan tunai, bukan setengah dan
dicicil. Mereka menilai keputusan manajemen yang hanya akan membayar pesangon 0,5 kali dari ketentuan normal dan dilakukan dalam 12 kali cicilan tidak adil dan bertentangan dengan
semangat penghargaan terhadap masa pengabdian pekerja.
Menurut Zainal, salah seorang karyawan yang ikut dalam aksi
menyatakan, para pekerja
sudah berupaya menempuh jalur kompromi agar penyelesaian bisa dilakukan tanpa
gesekan. Namun, usulan mereka belum mendapat tanggapan positif dari perusahaan.
“Jadi, tuntutan kami dari
karyawan yang di-PHK sebanyak 530
orang, pertama kami tuntut full atau satu kali bayar. Tapi dalam proses, kami
sudah turunkan menjadi 0,5 kali, dengan catatan dibayar cash. Tapi perusahaan
belum menyetujui,” kata Zainal
saat ditemui di lokasi aksi, Minggu (19/10/2025).
Zainal menjelaskan, pihaknya
bahkan bersedia menerima pembayaran bertahap, asalkan dalam batas waktu yang
wajar.
“Kami turunkan lagi, 0,5 kali
dengan catatan dibayar tiga kali saja, jangan lebih. Karena mereka minta dua
belas kali, itu terlalu tidak wajar,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam
pertemuan terakhir antara perwakilan pekerja dan manajemen, belum ada
kesepakatan yang tercapai.
“Kami tadi dalam rapat keluar
karena tidak ada persetujuan. Tapi sementara ini pihak manajemen masih
merapatkan lagi, apakah sudah disampaikan ke pusat, ada tambahan budget atau
bagaimana, kami belum tahu,” ujarnya.
Menurut Zainal, pihak
perusahaan berdalih bahwa anggaran pesangon telah mencapai batas maksimal
sebesar Rp26 miliar, sehingga sulit menambah
nilai pembayaran. Namun, para karyawan menilai alasan itu tidak cukup kuat
untuk menunda kewajiban terhadap hak-hak mereka.
Aksi yang digelar di kawasan
industri Desa Barowa ini berjalan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian
dari Polres Luwu dan Polsek Bua. Sejumlah perwakilan serikat pekerja juga hadir
memberikan dukungan moral kepada karyawan yang terkena PHK.
Sementara itu, pihak
manajemen PT SGS Luwu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan
karyawan. Beberapa perwakilan perusahaan menyebutkan, pembahasan mengenai skema
pembayaran pesangon masih dalam proses koordinasi dengan kantor pusat Sampoerna
Kayoe di Jawa Timur.