LUWU - Warga Desa Lange dan Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir bersitegang dengan pihak perusahaan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) PT Tiara Tirta Energi yang juga melakukan pertambangan galian C.
Yotan Matande (44)
yang juga mantan Kepala Desa Lange mengungkapkan ketegangan memuncak pada saat
dirinya bersama warga lainnya meminta perusahaan agar menghentikan aktivitasnya
sesuai rekomendasi DPRD Luwu.
“Pada Kamis (17/4/2025) lalu sekitar jam 08.00 Wita, kami
mendampingi paman ke lokasi, untuk menyampaikan hasil sesuai surat rekomendasi
dari DPRD Luwu untuk menghentikan kegiatan, saat kami disitu belum sempat
selesai menyampaikan isi surat rekomendasi DPRD Luwu, ada tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja asing
yang langsung menyalip kami pakai motor,” kata Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025)
sore.
Yotan mengatakan setelah selesai membacakan rekomendasi
DPRD Luwu mereka masuk ke lokasi tambang galian C yang dikelola PLTA PT Tiara
Tirta Energi.
“Kami diburu terus masuk, sehingga terjadilah pemukulan
disitu, kami tidak membalas tetapi kami berisitegang dengan mereka,” ucap
Yotan.
Lanjut Yotan, PT Tiara Tirta Energi membangun PLTA tetapi
juga melakukan aktivitas penambangan di sungai dan ini memiliki dampak besar.
“Aktivitas ini memiliki dampak, kemarin saja yang saya
lihat langsung baru sehari dikerok di bagian yang belum kena air sekarang sudah
habis, dan boleh dikata imbas dari penambangan ini sampai ke Noling Kecamatan
Bupon, Padang Sappa Kecamatan Ponrang, bahkan sampai di Desa Paccerakang
Kecamatan Ponrang Selatan dan Desa Kamanre, Kelurahan Cilallang, Desa Wara kecamatan
Kamanre,” ujar Yotan.
Menurut Yotan, aktivitas PLTA tersebut sudah berbulan-bulan menjalankan penambangan.
“Sudah ada sekitar 6 bulan beroperasi menjalankan
aktivitas penambangan di sungai padahal sebelumnya hanya beroperasi dalam
aktivitas PLTA saja,” tuturnya.
Yotan menambahkan aksi protes mereka diawali soal lahan
di area PLTA karena belum ada penyelesaian.
“Kami sampaikan ke DPRD Luwu soal penyelesaian lahan, dan
sudah ada rekomendasi DPRD Luwu bahwa sebelum pihak inspektorat melakukan
investigasi atas penerbitan SKT atau SPPT oleh pemerintah desa dalam hal ini
Desa Bolu yang ditempati lokasi pabrik PT Tiara Tirta Energi dianggap tidak
sesuai untuk dijadikan pedoman pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada pertemuan resmi antara
warga perusahaan dan pemerintah, warga mengancam akan terus
melakukan aksi hingga tuntutan mereka mendapat tanggapan serius.
Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali dari Partai Nasdem
mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi sejak Senin (14/4/2025)
yang ditujukan ke Bupati Luwu dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi soal itu. Menyangkut
soal rencana berkunjung ke lokasi bersama Forkopimda saya belum dapat info soal
itu,” terang Gazali.
Dalam surat rekomendasi DPRD Luwu bernomor
000.15/262/DPRD/IV/2025, isinya berisi 3 poin yakni :
1. Direkomendasikan kepada inspektorat Kabupaten Luwu
untuk melakukan audit investigasi atas penerbitan SKT /SPPT oleh Pemerintah
Desa Bolu, Kecamatan Bastem yang dianggap tidak sesuai untuk dijadikan pedoman
pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan PT Tirta Tiara Energi.
2. Bahwa sebelum
audit investigasi tersebut diatas dianggap selesai, diminta kepada pihak
perusahaan PT Tirta Tiara Energi untuk menghentikan sementara aktivitas pada
lahan yang dimaksud di Wilayah Desa Bolu Kecamatan Bastem.