Warga Bastem Konflik dengan PLTA yang Kelola Tambang, Minta Aktivitas Dihentikan


LUWU - Warga Desa Lange dan Bolu, Kecamatan  Bastem, Kabupaten Luwu,  Sulawesi Selatan, sejak beberapa hari terakhir bersitegang dengan pihak perusahaan pembangkit listrik tenaga air  (PLTA) PT Tiara Tirta Energi yang juga melakukan pertambangan galian C.

 

Yotan Matande  (44) yang juga mantan Kepala Desa Lange mengungkapkan ketegangan memuncak pada saat dirinya bersama warga lainnya meminta perusahaan agar menghentikan aktivitasnya sesuai rekomendasi DPRD Luwu.

 

“Pada Kamis (17/4/2025) lalu sekitar jam 08.00 Wita, kami mendampingi paman ke lokasi, untuk menyampaikan hasil sesuai surat rekomendasi dari DPRD Luwu untuk menghentikan kegiatan, saat kami disitu belum sempat selesai menyampaikan isi surat rekomendasi DPRD Luwu, ada  tenaga kerja dalam hal ini tenaga kerja asing yang langsung menyalip kami pakai motor,” kata Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025) sore.

 

Yotan mengatakan setelah selesai membacakan rekomendasi DPRD Luwu mereka masuk ke lokasi tambang galian C yang dikelola PLTA PT Tiara Tirta Energi.

 

“Kami diburu terus masuk, sehingga terjadilah pemukulan disitu, kami tidak membalas tetapi kami berisitegang dengan mereka,” ucap Yotan. 


Lanjut Yotan, PT Tiara Tirta Energi membangun PLTA tetapi juga melakukan aktivitas penambangan di sungai dan ini memiliki dampak besar.


“Aktivitas ini memiliki dampak, kemarin saja yang saya lihat langsung baru sehari dikerok di bagian yang belum kena air sekarang sudah habis, dan boleh dikata imbas dari penambangan ini sampai ke Noling Kecamatan Bupon, Padang Sappa Kecamatan Ponrang, bahkan sampai di Desa Paccerakang Kecamatan Ponrang Selatan dan Desa Kamanre, Kelurahan Cilallang, Desa Wara kecamatan Kamanre,” ujar Yotan.


Menurut Yotan, aktivitas PLTA tersebut  sudah berbulan-bulan menjalankan penambangan.


“Sudah ada sekitar 6 bulan beroperasi menjalankan aktivitas penambangan di sungai padahal sebelumnya hanya beroperasi dalam aktivitas PLTA saja,” tuturnya.


Yotan menambahkan aksi protes mereka diawali soal lahan di area PLTA karena belum ada penyelesaian.


“Kami sampaikan ke DPRD Luwu soal penyelesaian lahan, dan sudah ada rekomendasi DPRD Luwu bahwa sebelum pihak inspektorat melakukan investigasi atas penerbitan SKT atau SPPT oleh pemerintah desa dalam hal ini Desa Bolu yang ditempati lokasi pabrik PT Tiara Tirta Energi dianggap tidak sesuai untuk dijadikan pedoman pembayaran ganti rugi,” jelasnya.


Hingga saat ini, belum ada pertemuan resmi antara warga  perusahaan  dan pemerintah, warga mengancam akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka mendapat tanggapan serius.

 

Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali dari Partai Nasdem mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi sejak Senin (14/4/2025) yang ditujukan ke Bupati Luwu dan ditembuskan ke pihak-pihak terkait.

 

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi soal itu. Menyangkut soal rencana berkunjung ke lokasi bersama Forkopimda saya belum dapat info soal itu,” terang Gazali.

 

Dalam surat rekomendasi DPRD Luwu bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025, isinya berisi 3 poin yakni :


1. Direkomendasikan kepada inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan audit investigasi atas penerbitan SKT /SPPT oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem yang dianggap tidak sesuai untuk dijadikan pedoman pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan PT Tirta Tiara Energi.


2.  Bahwa sebelum audit investigasi tersebut diatas dianggap selesai, diminta kepada pihak perusahaan PT Tirta Tiara Energi untuk menghentikan sementara aktivitas pada lahan yang dimaksud di Wilayah Desa Bolu Kecamatan Bastem.


3. Bahwa hasil audit tersebut agar ditembuskan ke pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.     
Previous Post Next Post